Berita Ciamis

Dishub Ciamis Tegaskan Aturan, Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemungutan retribusi parkir sangat penting dan harus sesuai aturan. Masyarakat jangan membayar parkir apabila petugas juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis resmi. Hal itu dikatakan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Dedi Iswadi.

Ia mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan selalu meminta karcis parkir setiap kali dikenai tarif. Sebagai bentuk kontrol sosial agar sistem parkir berjalan lebih transparan dan adil, maka kalau jukir tidak memberikan karcis, jangan dibayar.

‎“Karcis adalah dasar sah pemungutan retribusi. Tidak boleh ada pungutan parkir tanpa karcis. Kalau tidak diberikan karcis, jangan bayar,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).

Diakuinya, masih adanya keberadaan jukir liar di sejumlah titik, untuk itu Ia telah menyerahkan data lokasi jukir liar kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

‎“Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dengan mengirimkan foto, lokasi, dan identitas juru parkir melalui pesan langsung ke Instagram resmi Dishub Ciamis.

Dedi juga menjelaskan, kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan tidak boleh lagi dipungut biaya. Sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan, Ia meminta agar masyarakat tidak ragu mendokumentasikan jukir yang tetap memungut retribusi dari kendaraan berstiker.

Untuk membedakan jukir resmi dan jukir liar, Dedi menjelaskan, jukir resmi Dishub Ciamis memiliki ciri-ciri diantaranya, ‎Menggunakan rompi bertuliskan UPTD Parkir, ‎Memakai topi berlambang Pemda, ‎Kaos berlogo Dishub, Selalu memegang dan memberikan karcis resmi.

BACA JUGA: Prestasi Pendidikan Ciamis, Guru dan Murid SMPN 3 Lakbok Ikuti BTI Nasional

“Jika ada jukir memakai rompi biru tanpa atribut atau rompi bekas pegawai yang sudah pensiun, itu bukan identitas jukir resmi,” tegasnya seraya menyebut saat ini jumlah jukir resmi mencapai 354 orang.

‎Ke depan, Dishub Ciamis berencana membekali jukir resmi dengan name tag sebagai identitas tambahan, meski rencana tersebut masih terkendala anggaran.

‎Selain itu, perekrutan jukir baru juga akan dilakukan secara terbatas berdasarkan kebutuhan lapak, dengan persyaratan fotokopi KTP, KK, dan ijazah terakhir.

‎“Kami tidak memungut biaya untuk membuka maupun memegang lapak parkir. Semua dilakukan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tandasnya. ‎

Dedi juga menyampaikan, realisasi pendapatan parkir berlangganan hingga 26 November 2025 baru mencapai Rp114.520.000 dari target Rp150 juta, atau sekitar 76,5 persen.

“Pendapatan parkir tepi jalan umum telah mencapai Rp1.098.694.000 dari target Rp1.200.000.000 atau sekitar 91,65 persen,” ungkapnya.

‎Ia mengatakan juga terkait area parkir di sekitar Pos Polisi Alun-Alun Ciamis, menurutnya area itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, sehingga kendaraan roda empat tidak diperbolehkan parkir di lokasi tersebut. Sementara kawasan Stadion Galuh, ditetapkan sebagai lokasi parkir khusus sejak tahun 2020 lalu.

‎”Khusus pada kegiatan Galuh Culinary Night, sistem parkir berlangganan tetap diberlakukan,” pungkasnya. ‎(FSL)

Related Articles

Back to top button