Berita Tasikmalaya
Trending

Menguak Strategi Wali Kota Viman di Balik Jabatan Kosong

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polemik kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menjadi perbincangan hangat. Bukan hanya soal jumlah posisi yang belum terisi pimpinan definitif, tetapi juga mekanisme pengisiannya yang dinilai lamban dan terbatas. Gara-gara hal itu, Pemkot Tasikmalaya hanya bisa mengandalkan hasil job fit atau uji kesesuaian jabatan.

Kelambanan ini berdampak besar, karena Job fit hanya memungkinkan mutasi atau rotasi horizontal, memindahkan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lain yang setara. Tidak ada peluang promosi ke tingkat yang lebih tinggi. Berbeda dengan open bidding, seperti yang dilakukan daerah lain, yang memungkinkan pejabat dari jenjang lebih rendah untuk naik ke jabatan yang lebih tinggi. Akibatnya, delapan jabatan eselon II di Pemkot Tasikmalaya hingga kini belum juga terisi secara definitif.


Pemetaan Hasil Job Fit Dipertanyakan

Pemetaan hasil job fit pun tak luput dari kritik. Sejumlah pihak menilai, pemetaan yang kemarin dilakukan terkesan tidak berorientasi pada pemenuhan layanan masyarakat. Hal ini lantaran sejumlah SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).

Di antaranya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Keempat dinas ini berada di garda depan pelayanan warga, mulai dari kesehatan masyarakat, pengelolaan lingkungan, masalah klasik sampah, pencatatan administrasi kependudukan, hingga penegakan peraturan daerah. Bagi sebagian pihak, membiarkan dinas-dinas vital ini dipimpin oleh Plt berarti membatasi efektivitas kerja dan stabilitas kebijakan.

Kritik pun mengalir. Ada yang mempertanyakan orientasi Pemkot yang seolah kurang memprioritaskan penguatan sektor pelayanan. Tanpa pimpinan definitif, arah kebijakan SKPD rawan terhenti di tataran jangka pendek, sementara keputusan strategis jangka panjang bisa tertunda.


Sudut Pandang Berbeda: Menguak Strategi Wali Kota Viman

Di tengah kritik itu, pandangan lain datang dari peminat masalah kebijakan pemerintah, Diki Samani, Direktur Albadar Institute. Ia memandang kekosongan tersebut tidak semata-mata akibat kelalaian atau kurang matang, tetapi bisa jadi bagian dari strategi Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan untuk melakukan penyegaran birokrasi yang lebih signifikan.

Menurut Diki, jabatan yang dikosongkan kemungkinan memang disiapkan untuk diisi oleh wajah baru dari kalangan eselon III. Idealnya, wajah baru ini diharapkan lebih berdaya, lebih bertenaga dan tentu saja berintegritas. “Kalau sekarang diisi pimpinan definitif, wali kota akan terikat aturan yang melarang mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi sebelum dua tahun masa jabatan,” jelasnya.

Aturan yang dimaksud Diki termuat dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang memindahkan pejabat pimpinan tinggi yang belum genap dua tahun menjabat, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelanggaran disiplin atau kinerja buruk.

“Justru karena SKPD tersebut strategis, dia tunda itu. Dengan menunda pengisian definitif, wali kota menjaga fleksibilitas untuk melakukan perombakan signifikan di waktu yang tepat,” terang Diki.

Meski begitu, Diki juga menyayangkan adanya penempatan pejabat yang tidak linear dengan latar belakang pendidikan mereka. “Agak membingungkan ketika latar belakang pendidikan pejabatnya adalah ilmu pendidikan, tapi diberi jabatan sebagai Kepala BPKAD. Lalu Dinas Pendidikannya diisi oleh latar belakang nonpendidikan,” terang Diki.


Bayang-Bayang Risiko: Sistem Merit dan Kontrol Sosial

Usai memaparkan kemungkinan strategi Wali Kota Viman, Diki kemudian menyoroti bahwa sistem merit, yang kini dipakai sebagai pengganti open bidding. Menurut Diki, sistem ini sama sekali tidak kebal dari risiko, terutama kolusi dan gratifikasi. Proses pengambilan keputusan jabatan dalam sistem merit didominasi di lingkup internal daerah, tanpa melibatkan pihak eksternal seperti Komisi ASN atau perguruan tinggi penilai, sebagaimana yang terjadi dalam open bidding.

Open bidding saja masih cukup gelap, belum bisa dibilang transparan untuk publik. Apalagi sistem merit,” tegasnya. Menurut Diki, dalam sistem yang lebih tertutup seperti ini, kekuatan kontrol sosial menjadi sangat penting. “LSM, media, dan masyarakat harus benar-benar membuka mata dan telinga, memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.”


Antara Strategi dan Pelayanan Publik

Polemik jabatan kosong di Pemkot Tasikmalaya memperlihatkan benturan antara dua kepentingan: strategi birokrasi jangka panjang dan kebutuhan pelayanan publik yang harus selalu siaga. Di satu sisi, penundaan pengisian definitif bisa dimaknai sebagai langkah taktis untuk menghindari kebuntuan aturan dua tahun. Di sisi lain, absennya pimpinan definitif di SKPD vital berpotensi menghambat kualitas pelayanan.

Publik kini menunggu, apakah strategi ini akan berbuah manis dengan hadirnya wajah-wajah baru yang mampu mendorong reformasi birokrasi, lebih profesional dan berintegritas, atau hanya sekadar diisi oleh pemenuhan dorongan politik dan kepentingan sesaat. Dalam situasi ini, keterbukaan informasi dan partisipasi publik menjadi kunci agar strategi tidak berubah menjadi sekadar alasan. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button