BIJ Belum Sehat, Pemkab Garut Tetap Suntik Modal

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Langkah Pemerintah Kabupaten Garut menyuntikkan modal ke PT BPR Intan Jabar (BIJ) pada awal 2024 kembali memantik tanya. Di satu sisi, manajemen bank daerah itu mengumumkan laba dan mengklaim perbaikan kinerja. Di sisi lain, sebuah laporan auditor menggambarkan fondasi yang belum sepenuhnya pulih: struktur permodalan rapuh, risiko keberlanjutan usaha, serta bayang-bayang perkara hukum yang belum selesai. Di antara dua narasi itu, uang publik sudah telanjur mengalir.
Tambahan modal yang dikucurkan Pemkab Garut pada Januari 2024 mencapai sekitar Rp9,4 miliar. Pencairan dilakukan melalui mekanisme anggaran rutin. Namun laporan auditor menyebutkan, keputusan tersebut diambil ketika kondisi keuangan bank masih menyimpan masalah mendasar. Ekuitas tercatat negatif, proyeksi pemulihan belum kokoh, dan indikator risiko menempatkan bank pada posisi rawan. Artinya, laba yang diumumkan kemudian—sekitar Rp1,2 miliar pada tahun buku 2024—belum serta-merta menandai kesehatan fundamental.
Konteks lokal Garut membuat perkara ini sensitif. BIJ bukan sekadar entitas bisnis; ia adalah bank daerah yang memikul ekspektasi publik—menopang kredit usaha kecil, memutar roda ekonomi kecamatan, dan menjadi perpanjangan tangan kebijakan daerah. Karena itu, setiap keputusan investasi pemerintah daerah ke bank ini bukan hanya soal angka, melainkan soal kepercayaan warga.
Modal Mengalir di Tengah Risiko
Menurut laporan auditor, penyertaan modal dilakukan tanpa ditopang analisis kelayakan yang memadai. Sejumlah parameter penting—risiko, portofolio, dan skenario terburuk—dinilai belum cukup dijadikan pijakan. Auditor juga mencatat ketidaksinkronan antara dasar hukum yang berlaku dengan besaran penyertaan yang terealisasi. Selisihnya tidak kecil dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola.
Masalahnya tak berhenti di sana. Sepanjang 2024, penyaluran kredit produktif ke masyarakat disebut belum bergerak signifikan. Porsi aset bank justru didominasi skema pembelian aset kredit dari bank lain. Strategi ini memang dapat mempertebal neraca dalam jangka pendek, tetapi tidak otomatis memulihkan fungsi intermediasi BIJ di tingkat lokal—fungsi yang justru menjadi alasan utama kehadiran bank daerah.
Pada saat yang sama, proses hukum terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit periode 2018–2021 telah memasuki babak persidangan pada paruh akhir 2024. Fakta ini dicatat auditor sebagai risiko material. Bagi investor publik—dalam hal ini pemerintah daerah—risiko hukum semacam itu semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan menambah modal.
Namun keputusan sudah diambil. Modal disuntikkan. Pemerintah daerah berdalih pada kebutuhan penyelamatan dan pemulihan. Manajemen bank menggarisbawahi capaian laba dan peningkatan aset. Dua klaim itu sah-sah saja. Yang menjadi soal adalah jarak antara klaim pemulihan dan catatan auditor tentang kesehatan yang belum solid.
Klaim Sehat dan Catatan Auditor
Pada April 2025, dalam forum pemegang saham, manajemen BIJ menyampaikan kabar baik: laba tercapai, aset tumbuh, rasio-rasio operasional membaik. Pernyataan ini memberi harapan, terutama bagi pegawai dan nasabah. Namun laporan auditor menaruh catatan kaki yang panjang: laba tersebut jauh di bawah proyeksi awal, ekuitas masih negatif, dan ketahanan jangka panjang belum teruji. Dalam bahasa sederhana, BIJ mungkin “hidup”, tetapi belum tentu “sehat”.
Di tingkat kebijakan, auditor merekomendasikan evaluasi menyeluruh. Mulai dari perbaikan dasar hukum, penguatan pengawasan, hingga penajaman tujuan penyertaan modal agar benar-benar berdampak ke masyarakat Garut. Tanpa itu, tambahan modal berisiko menjadi sekadar tambalan—menutup lubang lama tanpa memastikan lantai baru cukup kuat.
Warga Garut berhak bertanya: apa ukuran “sehat” bagi bank daerah? Apakah cukup laba setahun, atau harus dibuktikan dengan kemampuan menyalurkan kredit produktif, memperkuat permodalan, dan membersihkan warisan masalah? Pertanyaan ini penting karena jawabannya menentukan nasib uang publik.
Di ujung cerita, perkara BIJ bukan sekadar hitam-putih. Ada upaya pemulihan, ada juga catatan peringatan. Yang dibutuhkan kini adalah keterbukaan dan konsistensi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar keputusannya. Manajemen bank perlu menunjukkan pemulihan yang nyata, bukan kosmetik. Dan publik Garut—sebagai pemilik sejati dana—layak mendapat kepastian bahwa setiap rupiah yang disuntikkan benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama. (AS)



