Saat Wali Kota Tasikmalaya Harus Menjelaskan Urusan Parkir

lintaspriangan.com, OPINI. Ada hal yang terasa janggal ketika seorang wali kota harus turun tangan menjelaskan urusan parkir. Bukan karena parkir perkara remeh, melainkan karena dalam tata kelola pemerintahan, parkir adalah urusan teknis—wilayah kerja dinas, bukan panggung utama kepala daerah.
Namun, itulah yang terjadi di Kota Tasikmalaya belakangan ini. Kebijakan tanpa karcis parkir gratis yang digulirkan Dinas Perhubungan justru melahirkan kebingungan di lapangan. Alih-alih menenangkan publik, kebijakan ini memantik pertanyaan, keluhan, bahkan kecurigaan, bahkan warga dan juru parkir bukan mustahil bisa terlibat pertikaian. Pada titik itulah wali kota akhirnya angkat bicara.
Masalahnya bukan pada kebijakan parkir itu sendiri. Gagasan penertiban parkir patut diapresiasi. Ia mengandung niat baik: menertibkan praktik perparkiran, mengurangi beban warga, sekaligus menutup celah pungutan liar. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar masuk akal dan progresif.
Persoalan muncul ketika kebijakan yang baik itu turun ke jalan tanpa kesiapan komunikasi. Di lapangan, juru parkir, aktor paling depan yang bersentuhan langsung dengan warga, banyak yang masih berjalan tanpa kompas. Tidak semua membawa karcis, tapi mereka juga ogah kalau jasa mereka dianggap gratis.
Lalu kemudian, ketidaktertiban ini kerap dibaca sebagai pembangkangan. Padahal, sering kali ia lebih tepat disebut sebagai kebingungan. Dalam birokrasi, kebingungan jarang lahir dari bawah. Ia biasanya bermula dari atas, dari instruksi yang tidak utuh, pesan yang tidak lengkap, dan kepemimpinan yang gagal memastikan semua lini berbicara dengan satu suara.
Di sinilah peran Dinas Perhubungan seharusnya menjadi kunci. Dishub bukan hanya pengelola teknis parkir, tetapi juga pengelola makna kebijakan itu sendiri. Ketika kebijakan berubah, narasi harus lebih dulu disiapkan. Ketika aturan baru diluncurkan, aktor lapangan harus dibekali pemahaman yang sama, bukan sekadar perintah, tetapi juga alasan dan cara menjelaskannya kepada publik.
Dalam teori komunikasi, Lazarsfeld dan Katz menyebut pentingnya two-step flow of communication. Informasi tidak selalu sampai langsung dari pemerintah ke masyarakat. Ia sering kali melalui perantara—dalam konteks ini, juru parkir atau media. Juru parkir adalah opinion leader di jalanan. Jika mereka tidak paham, atau tidak yakin dengan kebijakan yang dibawa, pesan akan terdistorsi sebelum sampai ke warga.
Sayangnya, dalam kasus parkir di Kota Tasikmalaya, sebagian juru parkir tampak ditinggal sendirian. Akibatnya, interaksi dengan pengendara berubah menjadi ruang negosiasi yang rawan konflik. Di titik ini, kebijakan kehilangan wibawanya.
Sosialisasi pun terkesan datang belakangan, setelah kegaduhan muncul. Warga justru lebih dulu “merasakan” kebijakan melalui pengalaman saat tetap diminta bayar meski tak diberi karcis, bukan melalui penjelasan resmi pemerintah. Dalam komunikasi publik, ini adalah kesalahan klasik: pemerintah berbicara setelah publik bereaksi.
Dishub pun sepertinya tidak cukup hadir di ruang media untuk meluruskan, menjelaskan, atau sekadar menenangkan. Kekosongan ini menciptakan ruang tafsir yang diisi oleh persepsi warga, persepsi redaksi, dan persepsi publik. Seperti kita tahu, persepsi mereka jarang ramah pada pemerintah yang diam.
Pada akhirnya, wali kota muncul memberi penjelasan. Ia meminta publik memahami bahwa pemerintah sedang menata, dengan skala prioritas, dan tidak bisa serba instan. Pernyataan ini, secara substansi, sulit dibantah. Namun secara tata kelola, kehadiran wali kota dalam urusan parkir justru menandai sesuatu yang lebih serius: ada yang tidak beres di level dinas teknis.
Dalam pemerintahan modern, kepala daerah seharusnya berbicara tentang arah besar, visi, dan kebijakan strategis. Ketika ia harus menjelaskan detail operasional parkir, itu menandakan rantai komunikasi di bawahnya tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Teori implementasi kebijakan yang dikemukakan Pressman dan Wildavsky menyebut bahwa kebijakan sering gagal bukan karena niat yang buruk, tetapi karena terlalu banyak titik putus dalam pelaksanaan. Dalam kasus parkir ini, titik putus itu tampak jelas: antara kebijakan dan pelaksana lapangan, antara dinas dan publik, antara niat baik dan kenyataan.
Peran kepala Dinas Perhubungan menjadi krusial di sini. Ia bukan sekadar manajer teknis, melainkan pemimpin yang bertanggung jawab menciptakan kondisi kondusif saat kebijakan dilahirkan. Kondusif berarti jelas aturannya, siap aktornya, dan tenang ruang komunikasinya. Ketika yang terjadi justru kebingungan dan kegaduhan, maka kegagalan itu patut dievaluasi secara serius.
Parkir memang bukan urusan besar. Tapi cara pemerintah mengelolanya, terutama cara menjelaskannya, adalah cermin dari kapasitas birokrasi. Jika urusan sesederhana parkir memerlukan klarifikasi wali kota, publik wajar bertanya: sejauh mana dinas teknis mampu bekerja tuntas tanpa harus diselamatkan dari atas?
Dalam pemerintahan, kebijakan yang baik membutuhkan lebih dari sekadar niat. Ia membutuhkan komunikasi yang rapi, kepemimpinan yang hadir, dan keberanian untuk memastikan semua orang, dari warga hingga media, memahami apa yang sedang dikerjakan dan mengapa itu dilakukan.
Parkir bukan sekadar soal kendaraan yang berhenti. Ia adalah soal bagaimana kebijakan berhenti sejenak di ranah publik, seharusnya untuk dipahami, bukan diperdebatkan.
DIKI SAMANI
Penulis adalah peminat masalah sosial dan kebijakan pemerintah dari Albadar Institute



