Pajero Berpelat Polisi Palsu yang Viral di Bandung, Ternyata Warga Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Video sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri melaju kencang di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, mendadak viral di media sosial. Dalam video berdurasi 25 detik itu, mobil hitam tersebut menyalakan strobo dan sirene seolah kendaraan dinas resmi. Aksi itu memancing kemarahan warganet karena dianggap melecehkan institusi kepolisian. Setelah polisi menelusuri jejaknya, terungkap bahwa pengemudi Pajero berpelat polisi palsu itu merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi Bertindak Cepat
Begitu video menyebar luas, aparat dari Polrestabes Bandung langsung berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota. Mereka menelusuri nomor kendaraan dan arah pergerakan mobil berdasarkan rekaman kamera pengawas. Kurang dari satu hari, tim gabungan menemukan mobil tersebut di wilayah Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menyatakan bahwa pelat dinas Polri yang dipasang ternyata palsu. “Kendaraan itu bukan milik institusi, dan pengemudinya bukan anggota kepolisian,” ujar Faruk, Minggu (20/10/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan atribut dinas tanpa izin tergolong pelanggaran serius.
Tim penyidik menyita pelat palsu, lampu strobo, dan sirene dari kendaraan itu. Menurut Faruk, semua perangkat tersebut dipasang untuk meniru kendaraan resmi. “Kami menindak tegas siapa pun yang berusaha menyerupai simbol negara,” tegasnya.
Warga Tasikmalaya Jadi Pemeran Utama
Polisi kemudian mengidentifikasi pengemudi berinisial AR (37), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Ia berprofesi sebagai sopir pribadi dan mengendarai mobil milik seseorang berinisial I, juga warga Tasikmalaya. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
AR mengaku memasang pelat palsu dan strobo agar terlihat gagah di jalan raya. Ia menyadari kesalahannya setelah video aksinya viral. “Motifnya hanya ingin bergaya. Namun, kami tetap memprosesnya sesuai hukum,” kata Faruk. Polisi juga menelusuri sumber pembuatan pelat palsu itu dan mencari pihak yang menjual perlengkapan strobo tanpa izin.
Selain itu, penyidik memeriksa kemungkinan adanya bengkel yang memfasilitasi pemasangan atribut palsu tersebut. Bila terbukti, mereka akan menghadapi sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Minta Maaf dan Mengakui Kesalahan
Setelah kasus ini ramai, AR merekam video permintaan maaf yang kemudian beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada masyarakat dan kepada Polri. Saya tidak bermaksud meniru kendaraan dinas,” ucapnya.
Kapolres Faruk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan atribut resmi yang bukan haknya. Menurutnya, tindakan seperti itu bisa menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi. “Jangan coba-coba meniru simbol negara untuk kepentingan pribadi. Sekecil apa pun pelanggaran, tetap ada konsekuensinya,” tuturnya.
Kasus Pajero berpelat polisi palsu ini menjadi pelajaran bagi banyak orang. Di era digital, setiap tindakan di jalan raya mudah terekam dan menyebar cepat. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan menaati aturan, bukan justru mencari sensasi yang berujung pada masalah hukum. (GPS)



