Berita Jabar

Viral: AQUA Gugat KDM Rp800 Miliar? Cek Faktanya Di Sini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jagat media sosial mendadak riuh. Sebuah postingan di platform YouTube dengan judul mencolok “VIRAL! AQUA GUGAT KDM 800 M & DIPENJARA” menarik perhatian warganet dan menyebar cepat di berbagai kanal digital. Dalam video yang diunggah pada 26 Oktober 2025 itu, disebut-sebut bahwa perusahaan air minum terkenal AQUA menggugat Kang Dedi Mulyadi (KDM) senilai Rp800 miliar, bahkan dengan nada bahwa KDM akan dipenjara dan dicopot dari jabatannya.

Narasi yang disusun penuh sensasi ini membuat publik geger. Tak sedikit netizen yang kemudian mengaitkan informasi tersebut dengan berita yang juga sedang hangat, tentang Gubernur KDM yang melakukan sidak ke pabrik AQUA di Subang.

Akibat viralnya isu ini, dan demi mengantisipasi berkembangnya isu-isu yang tidak diharapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung turun tangan melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi.


HASIL PENELUSURAN DAN KLARIFIKASI

Melalui situs resmi saberhoaks.jabarprov.go.id, Tim Saber Hoaks Jabar menerbitkan klarifikasi resmi pada hari ini, Selasa (28/10/2025). Dalam rilis tersebut, mereka menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti valid maupun dokumen hukum yang menunjukkan adanya gugatan dari AQUA terhadap Kang Dedi Mulyadi.

Tim Saber Hoaks Pronvins Jabar menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai sumber resmi, termasuk sistem informasi pengadilan, pemberitaan media arus utama, dan pernyataan pihak terkait, tidak ada proses hukum perdata maupun pidana antara AQUA dan KDM seperti yang diklaim dalam video viral tersebut.

Rilis tersebut juga menguraikan bahwa narasi dalam video YouTube itu bersifat manipulatif, memadukan beberapa potongan gambar dari berbagai sumber, serta narasi suara untuk membangun persepsi seolah-olah KDM sedang digugat dan terancam dipenjara. Faktanya, konten tersebut dibuat tanpa dasar hukum, tanpa konfirmasi dari pihak AQUA maupun KDM.

Tim Saber Hoaks Jabar kemudian memberi label “Hoaks” pada informasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang. Mereka menegaskan, tindakan menyebarkan hoaks semacam ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran publik.


Pemerintah Imbau Warga Cermat Konsumsi Informasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim komunikasinya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap konten provokatif yang viral di media sosial, terutama jika sumbernya tidak jelas.

“Setiap warga harus memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkan. Jangan mudah terpengaruh judul sensasional,” tulis Tim Saber Hoaks dalam rilisnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, postingan yang sempat viral tersebut sudah sulit ditemukan. Besar kemungkinan, Tim Saber Hoaks Provinsi Jabar mengambil langkah tegas dengan melaporkan postingan tersebut ke pihak Youtube.


Kabar “AQUA Gugat KDM Rp800 Miliar dan Dipenjara” dipastikan tidak benar alias hoaks. Video yang memuat narasi tersebut adalah konten menyesatkan yang tidak berdasar fakta hukum. Publik diimbau tidak mudah percaya pada judul provokatif dan selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah atau media terpercaya. (GPS)


Related Articles

Back to top button