Berita Desa

Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Tunjangan yang Diterima

lintaspriangan.com Kepala desa adalah individu yang bertugas mengelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Lalu, berapa besaran gaji kepala desa?
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Selain gaji, kepala desa juga menerima tunjangan dan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan

Gaji kepala desa
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat ketentuan mengenai gaji kepala desa

Pada Pasal 81 Ayat 2(a) tertulis besaran gaji yang diterima kepala desa, yaitu sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a

“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut

Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa termasuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa

Tunjangan kepala desa
Merujuk pada PP yang sama pada Pasal 100 terdapat ketentuan mengenai tunjangan kepala desa yang bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa

Dalam ketentuannya menyatakan bahwa paling sedikit 70 persen dari anggaran digunakan untuk belanja desa, sementara 30 persen sisanya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya

“Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” demikian bunyi Pasal 100 Ayat 1(b)

Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana dijelaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 Ayat 3 yang mengatur mengenai jaminan sosial yang diterima oleh kepala desa

“Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” demikian bunyi peraturan tersebut

Selain itu, kepala desa juga berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa

Demikian besaran gaji kepala desa yang diterima, yakni sebesar Rp2.426.640. Sementara untuk tunjangan ketentuannya adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa

Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button