Vandalisme Tasikmalaya dan Salah Kaprah Pelaporan oleh Ketua DPRD

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Peristiwa coretan di dinding Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu seharusnya bisa dibaca lebih jernih dan dewasa. Sayangnya, yang muncul ke permukaan justru kegaduhan baru setelah langkah pelaporan ke kepolisian diambil. Polemik pun bergeser: dari soal isi kritik menjadi soal siapa melapor siapa. Di titik inilah redaksi memandang ada kekeliruan cara pandang yang perlu diluruskan.
Redaksi menilai, vandalisme memang bukan tindakan yang patut dibenarkan. Merusak fasilitas publik—apalagi gedung lembaga negara—tetaplah perbuatan melawan hukum. Namun, persoalan tidak berhenti pada benar atau salahnya coretan cat semprot. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana peristiwa ini dipahami dan disikapi oleh pemegang mandat kekuasaan publik.
Dalam konteks hukum pidana, perusakan terhadap aset negara merupakan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan dari pihak mana pun. Dengan konstruksi hukum seperti itu, pelaporan oleh Ketua DPRD sejatinya bukan syarat mutlak agar peristiwa vandalisme bisa diproses. Hukum tetap berjalan, ada atau tidak ada laporan.
Di sinilah redaksi melihat adanya salah kaprah pelaporan. Ketika sebuah tindakan yang secara hukum bisa langsung ditindak justru dipertegas dengan pelaporan simbolik, pesan yang sampai ke publik menjadi kabur. Fokus perhatian beralih dari substansi kritik menuju respons represif. Padahal, inti persoalan yang disuarakan lewat coretan tersebut adalah kritik terhadap kinerja, transparansi anggaran, dan keberpihakan DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada rakyat.
Pada titik ini, redaksi memandang perlu mengajukan pertanyaan yang lebih tajam dan jujur: apakah pelaporan ini sekadar pengalihan isu, atau memang lahir dari ketidaktahuan bahwa vandalisme terhadap aset negara bukan delik aduan? Pertanyaan ini relevan diajukan, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meluruskan logika publik. Dalam konstruksi hukum pidana, perusakan fasilitas negara dapat diproses tanpa menunggu laporan pihak tertentu. Karena itu, penekanan berlebih pada aspek pelaporan justru menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum baru bisa berjalan setelah adanya pengaduan resmi, padahal faktanya tidak demikian.
Jika pelaporan tersebut dimaksudkan sebagai penegasan sikap moral, maka publik berhak bertanya mengapa energi tidak diarahkan untuk menjawab substansi kritik yang disampaikan. Sebaliknya, jika pelaporan itu lahir dari ketidakpahaman terhadap sifat delik vandalisme, maka hal ini menjadi persoalan yang lebih serius: lemahnya literasi hukum di lingkar kekuasaan. Dalam kedua kemungkinan tersebut, fokus perdebatan bergeser menjauh dari persoalan utama yang disuarakan masyarakat, menuju polemik prosedural yang tidak menyentuh akar masalah. Di sinilah redaksi melihat risiko pengalihan isu—disengaja atau tidak—yang pada akhirnya merugikan kualitas dialog demokratis.
Sebagai lembaga perwakilan, DPRD seharusnya memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap kritik, termasuk kritik yang disampaikan dengan cara yang tidak ideal. Kritik yang keras sering kali lahir dari rasa frustrasi. Bukan karena rakyat gemar mencoret tembok, melainkan karena saluran aspirasi formal dianggap tidak lagi efektif. Ketika audiensi, demonstrasi, dan forum resmi dirasa tidak menghasilkan perubahan, sebagian masyarakat memilih jalan simbolik yang berisiko hukum.
Redaksi berpandangan, dalam situasi seperti ini, langkah yang lebih bijak bukanlah mempertegas jarak melalui pelaporan, melainkan menggeser fokus pada materi kritik itu sendiri. Apa yang sebenarnya sedang dipersoalkan publik? Mengapa isu yang sama—soal anggaran, pokok pikiran dewan, dan fungsi pengawasan—terus berulang? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh DPRD.
Pelaporan terhadap vandalisme memang sah secara administratif. Namun, sah belum tentu tepat secara etik demokrasi. Ketika pimpinan lembaga perwakilan memilih jalur hukum sebagai respons pertama, pesan yang tertangkap publik adalah ketidaksiapan menghadapi kritik. Bukan mustahil, langkah tersebut justru memperkuat kesan antikritik dan defensif, sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan demokrasi lokal.
Redaksi tidak menafikan pentingnya menjaga aset negara. Gedung DPRD bukan papan tulis bebas. Ia harus dirawat dan dilindungi. Tetapi perlindungan aset negara tidak boleh mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri. Hukum semestinya menjadi instrumen terakhir, bukan refleks awal, terutama ketika persoalan beririsan langsung dengan ekspresi ketidakpuasan publik.
Lebih jauh, vandalisme Tasikmalaya ini adalah alarm sosial. Ia menandakan adanya komunikasi politik yang tersumbat antara wakil rakyat dan yang diwakili. Alarm tidak seharusnya dibungkam, melainkan diperiksa sumber bunyinya. Cat semprot bisa dihapus, tembok bisa dicat ulang, tetapi rasa tidak didengar tidak akan hilang hanya dengan laporan polisi.
Redaksi memandang, akan jauh lebih elegan jika pimpinan DPRD memilih jalur refleksi dan dialog. Mengakui adanya kegelisahan publik tidak sama dengan membenarkan vandalisme. Sebaliknya, itu adalah bentuk kedewasaan politik. DPRD bisa saja tetap mendukung penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya—karena itu kewenangan aparat—tanpa harus menempatkan diri di garis depan pelaporan.
Pada akhirnya, vandalisme Tasikmalaya ini bukan sekadar soal coretan di dinding gedung. Ia adalah cermin relasi kuasa, kepercayaan, dan komunikasi politik di tingkat lokal. Redaksi berpendapat, kesalahan terbesar bukan terletak pada cat semprot, melainkan pada kegagalan membaca pesan di baliknya.
Jika DPRD ingin benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, jawabannya bukan pada seberapa cepat laporan dibuat, melainkan pada seberapa serius kritik dibahas dan ditindaklanjuti. Demokrasi tidak runtuh karena coretan di tembok. Demokrasi runtuh ketika kritik diabaikan dan kekuasaan lebih sibuk melindungi simbol ketimbang mendengar suara yang diwakilinya.



