Berita Garut

Apa Itu Neo-Nazi? Faham yang Bikin Pelajar di Garut Diciduk Densus 88

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kasus pelajar di Garut yang diamankan Densus 88 Anti Teror pada akhir Desember 2025 menyita perhatian publik Jawa Barat. Penindakan itu bukan dipicu oleh aksi teror yang sudah terjadi, melainkan oleh indikasi terpapar paham ekstrem Neo-Nazi yang dinilai berbahaya dan berpotensi berkembang menjadi ancaman keamanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintas Priangan, penindakan dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 hingga 23.30 WIB. Tim Densus 88 lebih dulu menjemput pelajar tersebut di Kota Bandung, sebelum membawanya ke Kabupaten Garut, Jawa Barat. Setelah dilakukan asesmen awal, aparat kemudian melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Garut Kota.

Dalam proses penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bahan kimia seperti bubuk arang dan belerang, kabel, proyektil peluru, cairan tertentu, telepon genggam, serta buku-buku bertema paham Neo-Nazi. Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat, bahkan melibatkan kendaraan taktis dan peralatan khusus, sebagai bagian dari prosedur standar penanganan kasus berisiko tinggi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping, sementara penanganan utama berada di bawah kewenangan Densus 88. “Kami hanya melakukan pendampingan. Untuk detail kasus dan barang bukti menjadi ranah Densus 88,” ujarnya kepada wartawan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Garut: apa sebenarnya Neo-Nazi, dan mengapa seorang pelajar di Garut bisa sampai ditangani oleh satuan antiteror?

Apa Itu Neo-Nazi dan Mengapa Menyasar Anak Muda?

Neo-Nazi adalah paham ekstrem kanan modern yang menghidupkan kembali ideologi Nazisme, paham yang menekankan supremasi ras kulit putih, kebencian terhadap kelompok tertentu, penolakan demokrasi, dan pembenaran kekerasan sebagai alat perjuangan. Meski berasal dari sejarah Eropa, Neo-Nazi hari ini menyebar lintas negara, terutama melalui internet dan media sosial.

Berbeda dengan Nazisme klasik yang tampil dalam struktur organisasi terbuka, Neo-Nazi modern bergerak terfragmentasi. Mereka hadir dalam forum daring, grup pesan instan, hingga kanal berbagi video. Anak muda dan pelajar kerap menjadi sasaran karena berada pada fase pencarian identitas, mudah terpapar narasi hitam-putih, dan terbiasa mengonsumsi konten digital tanpa banyak filter.

Dalam banyak kasus internasional, paparan ideologi ini tidak berhenti pada kebencian verbal. Ia berkembang menjadi glorifikasi senjata, bom, dan kekerasan, bahkan disertai pertukaran panduan teknis. Pada titik inilah aparat keamanan biasanya mulai turun tangan, karena risiko sudah bergeser dari wacana menjadi potensi aksi nyata.

Kenapa Neo-Nazi Tidak Boleh Ada di Indonesia?

Indonesia secara tegas menolak segala bentuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Neo-Nazi bertabrakan langsung dengan nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Ide supremasi ras dan dehumanisasi kelompok lain tidak memiliki tempat dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.

Selain itu, pengalaman global menunjukkan bahwa paham Neo-Nazi kerap menjadi pintu masuk terorisme individu atau lone wolf terrorism (aksi teror mandiri). Banyak pelaku kekerasan di berbagai negara diketahui teradikalisasi secara mandiri melalui internet, tanpa afiliasi organisasi formal. Karena itu, negara memilih pendekatan pencegahan dini, bukan menunggu jatuhnya korban.

Dalam konteks pelajar di Garut, aparat menilai langkah cepat diperlukan untuk memutus mata rantai radikalisasi sejak awal, terutama karena subjek masih berada pada usia pendidikan dan pembinaan.

Mengapa Densus 88 Turun Tangan? Ini Regulasi yang Jadi Dasarnya

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada negara untuk bertindak preventif terhadap paham dan aktivitas yang mengarah pada terorisme, termasuk ekstremisme berbasis ideologi non-agama.

Densus 88 memiliki mandat tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga deteksi dini, asesmen, dan pencegahan. Artinya, keterlibatan satuan ini bukan semata-mata karena telah terjadi kejahatan, melainkan karena adanya indikasi kuat ancaman yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan berbahaya.

Kasus pelajar di Garut ini menjadi pengingat bahwa radikalisme tidak selalu datang dengan wajah yang kita kenal. Ia bisa tumbuh diam-diam di ruang digital, menyasar generasi muda, dan berkembang cepat. Negara memilih bersikap tegas sejak awal, bukan untuk menghukum, tetapi untuk melindungi masyarakat dan masa depan anak-anak bangsa. (AS)

Related Articles

Back to top button