Berita Tasikmalaya

Tuduhan Politik Uang Warnai Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5). Sidang yang mengangkat tuduhan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini menghadirkan berbagai fakta baru yang menjadi sorotan publik.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, melalui kuasa hukumnya, Eki Sirojul Baehaqi, menuding Pasangan Calon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, melakukan politik uang secara terbuka. Dalam acara Halal Bihalal yang berlangsung pada 3 April 2025 di Kampung Sukaruas, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, dugaan pembagian uang pecahan Rp50.000 dilakukan di atas panggung kepada masyarakat.

“Pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan modus money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam PSU ini telah dilaporkan kepada Panwascam dengan bukti-bukti pelanggaran lainnya,” ujar Eki dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga melibatkan korporasi Perusahaan Bus Primajasa yang dikendalikan oleh Amir Mahpud, pimpinan Partai Gerindra Jawa Barat. Kuasa hukum Pihak Terkait lainnya, Mohamad Ihsan Suryanegara, menjelaskan bahwa para karyawan Primajasa dan anggota partai diduga mengumpulkan data KTP pemilih melalui agen di setiap TPS, yang kemudian diberikan imbalan berupa uang antara Rp30.000 hingga Rp100.000 per orang.

“Pendistribusian uang dilakukan dengan sistem koordinasi melalui agen-agen di tiap TPS, yang mengumpulkan puluhan hingga ratusan KTP dengan imbalan Rp5.000 per KTP,” kata Ihsan di sidang panel 1.

Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Nomor Urut 2, Gatot Rusbal, membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan pelaksanaan PSU telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gatot menilai tuduhan tersebut hanyalah narasi untuk mengaburkan hasil pilkada.

“Dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terangkai dengan narasi-narasi yang dimaksudkan untuk membuat kabur hasil pemilihan,” tegas Gatot.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Sastriawan, menambahkan bahwa pendaftaran ulang calon pasangan nomor urut 3 dilakukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, sedangkan pasangan calon lainnya tidak diwajibkan melakukan pendaftaran kembali karena persyaratan pencalonan mereka sudah diverifikasi pada pemilihan serentak November 2024 lalu.

Sidang ini menjadi babak penting dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada Tasikmalaya yang penuh dinamika. Publik menanti keputusan MK yang akan memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi di daerah tersebut. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button