Aktivis Tasik Bawa Berkas Proyek Janggal Senilai Rp91 Milyar ke Kejari

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang aktivis asal Tasikmalaya, Diki dari Forum Diskusi Albadar, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada hari Selasa (05/08/2025), dengan membawa berkas yang berkaitan dengan indikasi kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berkas tersebut memuat data dan temuan awal atas dua proyek pengadaan yang nilainya mencengangkan—di atas Rp91 miliar, yang berasal dari dua dinas berbeda di lingkup Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Untuk hari ini saya belum bisa menyampaikan laporan resmi karena katanya harus dibuat tertulis. Dalam beberapa hari ke depan saya akan kembali ke kejaksaan dengan laporan lengkap,” ujar Diki kepada Lintas Priangan, usai keluar dari Gedung Kejari.
Dua Dinas dengan Pembelanjaan Janggal
Dalam keterangannya, Diki menjelaskan bahwa angka Rp91 miliar itu terbagi ke dalam dua bentuk pembelanjaan besar.
Pertama adalah proyek pengadaan barang untuk bakti sosial yang akan diserahkan kepada masyarakat, dengan nilai mencapai lebih dari Rp53 miliar. Yang ini ada di Dinas Sosial. Lalu kedua, adalah proyek pengadaan produk-produk teknologi informasi (TI) seperti perangkat laboratorium komputer, papan interaktif, smart classroom, dsb., dengan total nilai di atas Rp37 miliar. Yang kedua ini ada di Dinas Pendidikan.
Yang menjadi sorotan tajam Diki bukan hanya besarnya anggaran, tapi metode pelaksanaannya yang menurutnya sarat kejanggalan, bahkan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan serius.
Kejanggalan Prroyek Bansos: Pesanan Verbal & Tanda Tangan Palsu
Pada proyek bantuan sosial senilai Rp37 miliar lebih, Diki mengungkap bahwa pengadaan barang tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan yang telah ditetapkan oleh regulasi. Alih-alih mengikuti prosedur, pihak dinas disebut hanya melakukan pemesanan secara verbal kepada pihak penyedia. Jadi, pihak dinas hanya memesan secara verbal, tanpa menerapkan prosedur dan mekanisme yang seharusnya, dan pesanan ini kemudian dilayani oleh pihak penyedia.
“Kalau sudah verbal, tanpa melalui prosedur dan mekanisme, artinya kuat dugaan ini bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah menjurus pada persekongkolan. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Diki juga membeberkan adanya praktik pemalsuan tanda tangan penerima bantuan, yang disebutnya sebagai tindakan manipulatif dan berbahaya. Saking janggalnya proyek yang satu ini, sampai-sampai BPK saja tidak meyakini seperti apa realisasinya. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan sebagai berikut:
“Belanja barang diserahkan kepada masyarakat berupa bantuan sembako kepada masyarakat tidak dapat diyakini.”
BPK juga menyatakan secara tegas bahwa:
“Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memperoleh harga belanja barang yang paling ekonomis.”
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kerugian negara yang nyata dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum.
Kejanggalan Produk TI: Perusahaan Seumur Jagung Tanpa Jejak Digital
Sementara itu, proyek pengadaan produk-produk TI senilai lebih dari Rp37 miliar pun tak kalah mencurigakan. Meski dibagi ke dalam enam paket pengadaan, tapi pemenangnya merupakan perusahan yang sama.
“Ada prinsip-prinsp pengadaan barang dan jasa yang harus jadi pijakan. Misalnya, harus terbuka, adil, dan bersaing. Tapi kalau satu perusahaan terus yang menang, saya kira wajar kalau kita pertanyakan,” tegas Diki.
Lebih mencengangkan, perusahaan penyedia tersebut ternyata baru berdiri pada 19 Desember 2022. Logikanya, perusahaan yang didirikan di penghujung tahun 2022 ini, paling cepat bisa beroperasi di tahun 2023. Anehnya, tahun 2024, baru sekitar satu tahun, sudah dipercaya mendapatkan pembelanjaan yang sangat besar, di atas Rp37 milyar!
Diki juga mengungkap bahwa perusahaan itu tidak memiliki jejak digital. Website tidak ada, akun media sosial resmi tak ditemukan, dan alamat kantor yang dicantumkan tidak memiliki jejak apapun di Google Maps.
“Padahal dia perusahaan bidang IT,” tegas Diki.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang ia miliki, faktanya perusahaan tersebut setiap tahun selalu memperbaharui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Ini sebenarnya perusahaan apa? Spesialisasinya di bidang apa?” ujar DIki.
Laporan Langsung dan Online
Meski laporan tertulis belum disampaikan, Diki memastikan bahwa langkah ke kejaksaan hari ini hanyalah awalan. Ia akan kembali dalam waktu dekat dengan laporan lengkap.
“Saya tidak akan berhenti. Kejanggalan pengadaan seperti ini juga banyak terjadi di dinas lain. Tapi saya mulai dari dua ini karena nilai proyeknya besar,” jelasnya.
Selain melaporkan langsung ke Kejari Kota Tasikmalaya, Diki juga memastikan indikasi kejanggalan proyek yang sudah ia pegang akan dikirim lewat sistem online KPK dan Kejaksaan.
Redaksi Lintas Priangan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih dalam proyek-proyek pengadaan yang tengah disorot. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi kami secara langsung. Begitupun dengan pihak dinas terkait, jika membutuhkan ruang untuk klarifikasi, Lintas Priangan sangat membuka diri.



