Nasional

BREAKING NEWS: Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, sekaligus menandai eskalasi serius penanganan perkara yang sejak pertengahan 2025 diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

“Iya benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi. Pernyataan serupa disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo, yang membenarkan telah adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji 2024. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah tersangka lain serta konstruksi lengkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan sejumlah langkah hukum telah diambil untuk memastikan proses berjalan efektif.

Penyidikan Berjalan, KPK Dalami Aliran Uang dan Peran Travel Haji

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Gus Yaqut sebanyak dua kali, masing-masing pada 1 September dan 16 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dugaan aliran dana ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga berkaitan langsung dengan pengaturan pembagian kuota haji tambahan.

KPK juga telah mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan salah satu biro perjalanan haji. Pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan ketiganya dinilai penting untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengamankan proses hukum sekaligus mencegah potensi penghilangan alat bukti.

Kasus ini berakar pada kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan karena sebagian besar kuota tambahan tersebut dialihkan ke haji khusus, sehingga melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

Dalam prosesnya, KPK juga menelusuri peran asosiasi travel haji yang diduga aktif melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama setelah informasi tambahan kuota tersebut beredar. Penyidik menduga terdapat upaya sistematis untuk memperbesar porsi haji khusus, yang kemudian membuka ruang praktik koruptif. Bahkan, KPK menyebut ratusan travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut.

Dugaan Kerugian Negara dan Dampak terhadap Tata Kelola Haji

Atas dugaan penyimpangan itu, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat awal dan berpeluang berkembang seiring pendalaman penyidikan. Dugaan kerugian negara dalam jumlah besar ini menjadikan perkara kuota haji 2024 sebagai salah satu kasus korupsi strategis yang mendapat perhatian luas publik.

Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. KPK juga belum mengumumkan secara terbuka apakah akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat. Namun, penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap krusial.

Kasus “Gus Yaqut Ditangkap KPK” ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diuntungkan dan bagaimana praktik penyimpangan kuota tersebut terjadi, agar pengelolaan haji ke depan berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.

Related Articles

Back to top button