Dijadikan Gudang Miras, Sebuah Kontrakan di Tasikmalaya Digerebek Petugas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu 15 Maret 2025 Malam.
Rumah kontrakan tersebut diduga digunakan untuk menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.
Operasi ini dilakukan di bulan Ramadan, di mana pihak kepolisian intensif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 400 botol miras berbagai merek, serta sejumlah miras jenis ciu yang disimpan dalam jerigen.
Ratusan botol miras beserta pemiliknya kemudian dibawa ke Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Perlu kami sampaikan, kami dari Polsek Indihiang menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di sekitar daerah Bantar. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Kompol H. Iwan kepada wartawan Minggu, 16 Maret 2025 dini hari.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Alhamdulillah, kami menemukan apa yang dicurigai oleh masyarakat, yakni berbagai macam minuman keras yang siap untuk diperjualbelikan atau diedarkan,” tambahnya.
Mantan Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, dari lokasi penggerebekan, pihaknya berhasil menemukan sekitar 400 botol miras berbagai merek, serta sejumlah miras jenis ciu yang disimpan dalam jerigen.
“Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peredaran miras tersebut dan bagaimana barang-barang tersebut bisa sampai ke lokasi ini,” ujar Kompol H. Iwan
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik kontrakan tersebut.
“Kami telah mengamankan yang diduga sebagai pemilik rumah kontrakan, seorang suami, dan penyelidikan masih berlangsung di unit Reskrim Polsek Indihiang,” tambahnya.
Kapolsek Indihiang menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam peredaran barang haram yang dapat merugikan banyak pihak.
“Dengan penggerebekan ini, kami berharap masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” tutup Kompol H. Iwan. (Lintas Priangan)



