Berita Tasikmalaya

Sekitar Rp100 Miliar Anggaran Hibah Kota Tasikmalaya “Kok Nyamar?”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola belanja daerah. Dalam dokumen resmi auditor negara itu, terungkap adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain.

BPK mencatat, dari total temuan kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp120,39 miliar, terdapat Rp98,21 miliar kegiatan yang secara karakteristik memenuhi kriteria belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme tersebut..

Belanja hibah, dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, dikenal sebagai jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Ia mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, hingga penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena itulah, belanja ini kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun, menurut BPK, sebagian besar belanja yang seharusnya masuk kategori hibah itu justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat.

Infrastruktur tapi Dicatat Barang Habis Pakai

Dalam temuannya, BPK menguraikan bahwa belanja yang salah klasifikasi tersebut mencakup berbagai kegiatan fisik dan sarana publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan.

Secara akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang seperti ini tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan secara eksplisit menyebut bahwa realisasi belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan jika asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan: mengapa belanja yang jelas-jelas bersifat jangka panjang dan menyangkut fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang relatif lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Tidak Melalui Mekanisme Hibah

Pertanyaan itu kian menguat karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran tersebut tidak melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, sejak tahap perencanaan hingga realisasi, ketidaksesuaian ini dibiarkan berlangsung.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, mekanisme hibah dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kegiatan yang semestinya masuk hibah “dipindahkan” ke pos lain, pengawasan otomatis menjadi lebih kabur.

BPK juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko menyebabkan penyajian laporan keuangan tidak wajar, khususnya pada akun belanja dan persediaan. Infrastruktur publik yang dicatat sebagai barang habis pakai, misalnya, berpotensi tidak tercatat sebagai aset atau tidak memiliki jejak manfaat jangka panjang yang jelas.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam tata kelola keuangan daerah, persoalan anggaran, terlebih ketika menyangkut pos belanja yang bermasalah, tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan peran para pengambil keputusan sejak tahap perencanaan. Di titik ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala-kepala SKPD menjadi simpul tanggung jawab yang tak terelakkan.

Sebagai pengendali utama proses penyusunan APBD, TAPD, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, memegang peran paling strategis. Di tangan merekalah seluruh usulan anggaran disaring, diverifikasi, dan dipastikan kesesuaiannya, bukan hanya dari sisi angka, tetapi juga dari substansi kegiatan dan klasifikasi belanjanya. Ketika sebuah kegiatan berulang kali ditempatkan pada pos yang keliru, sulit menghindari pertanyaan tentang seberapa efektif fungsi pengendalian TAPD dijalankan.

Peran itu tidak berdiri sendiri. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran adalah pihak pertama yang menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Artinya, kesalahan klasifikasi belanja sejatinya sudah dapat dikenali sejak tahap perencanaan. Jika belanja dengan manfaat jangka panjang tetap diajukan sebagai belanja habis pakai atau belanja jasa, maka persoalannya bukan lagi soal teknis pencatatan, melainkan soal ketepatan memilih pos anggaran.

Dalam konteks ini, tanggung jawab anggaran bergerak dari hulu ke hilir. Kepala SKPD bertanggung jawab atas ketepatan substansi usulan, sementara TAPD, dengan Sekretaris Daerah sebagai pimpinan, bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh usulan tersebut telah diuji dan diselaraskan dengan aturan. Ketika keduanya tidak bekerja secara presisi, ruang kesalahan pun terbuka lebar.

Karena itu, persoalan anggaran bermasalah tidak bisa direduksi sebagai kekeliruan administratif semata. Ia menyentuh fungsi pengendalian internal pemerintah daerah, yang secara desain memang diletakkan pada TAPD dan pengguna anggaran. Publik pun wajar bertanya: apakah mekanisme penyaringan anggaran benar-benar berjalan, atau justru sekadar formalitas dalam siklus rutin APBD?

Pertanyaan ini penting, bukan untuk menunjuk kesalahan personal, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan kehati-hatian yang sepadan dengan besarnya dana publik yang dipertaruhkan.

Sekadar Administrasi atau Ada Pola?

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, temuan hampir Rp100 miliar belanja hibah yang “menyamar” ini sulit dipandang sebagai kekeliruan kecil. Nilainya besar, jenis kegiatannya serupa, dan polanya berulang.

Di titik inilah publik wajar bertanya: apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau ada pola penganggaran yang sengaja memilih jalur paling minim pengawasan?

Pertanyaan itu penting, bukan untuk menuduh, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD Kota Tasikmalaya benar-benar dikelola sesuai aturan dan kepentingan publik. Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah, masalah sering kali tidak muncul dari uang yang hilang, melainkan dari cara uang itu dicatat dan disamarkan. (DH)

Related Articles

Back to top button