Berita Ciamis

135 PNS Ciamis Terima Penghargaan SLKS dari Presiden Prabowo

lintaspriangan.com. CIAMIS. Sebanyak 135 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari negara kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, kejujuran, kecakapan dan disiplin.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati mengatakan, penghargaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994. Penghargaan tersebut hanya diberikan kepada PNS yang bekerja secara terus-menerus, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

“Untuk tahun ini ada 135 PNS yang menerima, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas, kinerja dan pengabdian mereka selama bertugas,” katanya, Senin (23/06/2025).

Menurutnya, dari 135 penerima penghargaan SLKS tahun 2025 dibagi menjadi tiga kategori masa kerja yaitu 30, 20 dan 10 tahun. Untuk masa kerja 30 tahun ada 16 orang, masa kerja 20 tahun 39 orang dan masa kerja 10 tahun sebanyak 80 orang. Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya ketika selesai upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383.

Dijelaskan Tini, proses pengusulan dilakukan secara bertahap dan ketat, dimulai dari unit kerja masing-masing. Setiap calon penerima harus disertai surat pernyataan dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kalau yang bersangkutan tidak pernah dikenai hukuman disiplin.

Pengajuan dilakukan melalui sistem digital berbasis Google Drive, dengan kelengkapan dokumen seperti SK terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dari kepala OPD yang menyatakan PNS bersangkutan memiliki rekam jejak disiplin yang baik. Meskipun pengusulan dilakukan oleh daerah, namun keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.

“Dari sekitar 300 usulan yang kami ajukan, hanya 135 orang yang disetujui dan mendapatkan penghargaan tahun ini,” jelasnya.

SLKS bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian yang konsisten. Penghargaan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“ASN penerima SLKS harus menjadi teladan, meningkatkan etos kerja, dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penilaian akhir ditentukan oleh pemerintah pusat. Ada kemungkinan jumlah penerima tahun ini masih bisa bertambah, karena proses verifikasi masih berlangsung.

“Penilaian akhir berada di tangan pusat. Kita tidak tahu persis seperti apa pertimbangannya. Namun, kita berharap tahun depan lebih banyak lagi yang disetujui,” harapnya.

BACA JUGA: Citra Kepala Daerah Dalam Pemberitaan, Bupati Ciamis Terbaik

Tini juga mengingatkan penerima SLKS diwajibkan mengenakan tanda kehormatan yang diterima saat upacara kenegaraan, dan bagi OPD terkait agar segera menyerahkan tanda penghargaan kepada PNS yang berhak, dan menyerahkan bukti tanda terima kepada BKPSDM maksimal satu bulan setelah diterima.

“Kami juga terus mengingatkan OPD agar segera menyerahkan penghargaan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, per Juni 2025, total jumlah ASN di Kabupaten Ciamis tercatat sebanyak 10.404 orang, terdiri dari PNS dan CPNS sebanyak 6.523 orang serta PPPK 3.881 orang.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Ciamis semakin terpacu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta bekerja sesuai dengan aturan dan etika profesi. (Lintas Priangan/Nank).

Related Articles

Back to top button