Umrah Mandiri Resmi Berlaku, Indonesia Samakan Aturan dengan Arab Saudi

Pemerintah sahkan umrah mandiri demi perlindungan jamaah dan keselarasan aturan dengan Arab Saudi.
lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia kini secara resmi mengesahkan kebijakan umrah mandiri dalam sistem penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci. Ketentuan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025, yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan peribadatan di Arab Saudi, terutama terkait akses jamaah untuk melakukan perjalanan ibadah secara langsung tanpa melalui agen tertentu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, Sabtu (25/10/2025). Ia menyebutkan, praktik perjalanan ibadah mandiri sebenarnya sudah berjalan lama di masyarakat, namun baru memiliki payung hukum yang tegas setelah regulasi terbaru diberlakukan.
“Ketentuan mengenai umrah mandiri sudah dilegalkan melalui Undang-Undang terbaru kita,” ujar Dahnil. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang mulai membuka akses lebih luas bagi jamaah dari seluruh dunia untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya.
Kebijakan Disesuaikan dengan Aturan Arab Saudi
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem administrasi ibadah berbasis digital, termasuk e-visa, aplikasi layanan perjalanan, dan akses reservasi hotel serta transportasi yang dapat dilakukan langsung oleh calon jamaah. Situasi ini membuat kebutuhan penyesuaian kebijakan di Indonesia menjadi tak terhindarkan.
Dahnil menjelaskan, pintu pelaksanaan umrah mandiri kini sangat terbuka di Arab Saudi, sehingga Indonesia perlu memastikan keselarasan aturan agar jamaah dalam negeri tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan. “Kita tentu harus kompatibel dengan regulasi kerajaan Saudi,” katanya.
Dengan demikian, integrasi aturan baru ini tidak hanya berfungsi sebagai penyesuaian administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang ingin menjalankan ibadah secara mandiri. Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin jamaah berangkat tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, terlebih mengingat mobilitas jamaah Indonesia selalu menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Kebijakan tersebut juga mencerminkan paradigma baru: negara tetap hadir melindungi, tanpa membatasi pilihan jamaah.
Perubahan Ekosistem Ibadah dan Urgensi Perlindungan Jamaah
Legalisasi umrah mandiri bukan semata-mata keputusan administratif. Dahnil menuturkan bahwa perubahan besar pada ekosistem perjalanan ibadah telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi layanan, meningkatnya konektivitas global, serta kemudahan akses informasi membuat jamaah semakin mampu mengatur perjalanan mereka secara mandiri.
Faktanya, jauh sebelum kebijakan ini dilegalkan, jamaah Indonesia telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah tanpa pendampingan resmi. Hal tersebut terjadi karena regulasi Arab Saudi sendiri telah lebih dulu membuka ruang untuk pelaksanaan umrah mandiri.
“Nah, kita melihat kenyataan itu, sehingga negara perlu hadir dengan memberikan payung hukum,” ujar Dahnil. Ia menambahkan, ketiadaan regulasi justru berpotensi membuat jamaah rentan mengalami masalah layanan, biaya, atau pengawasan keselamatan selama berada di Tanah Suci.
Dengan memasukkan umrah mandiri ke dalam Undang-Undang, pemerintah ingin memastikan keseluruhan proses ibadah tetap berada dalam standar perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya akses konsuler, layanan kesehatan, dan pendampingan apabila jamaah menghadapi kondisi darurat.
Dahnil menyebut, langkah ini merupakan upaya mengimbangi cepatnya perubahan ekonomi dan layanan haji serta umrah. Pasar layanan ibadah kini dipengaruhi oleh persaingan penyedia jasa perjalanan yang semakin luas dan berbasis sistem digital. Karena itu, ia menyebut perubahan yang terjadi sebagai “perubahan ekosistem ekonomi haji yang sangat radikal.”
Dengan kata lain, pengesahan kebijakan ini menunjukkan respons negara terhadap realitas sosial dan ekonomi yang terus bergerak. Negara tidak sedang memaksa pilihan jamaah, melainkan menghadirkan kepastian dan jaminan perlindungan dalam pilihan tersebut.
Legalisasi umrah mandiri memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan aturan Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (MD)



