SPBE Berevolusi Jadi Pemdi, Kab. Tasikmalaya Berpotensi Semakin Tertinggal

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah pusat kini tengah mendorong percepatan transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju konsep yang lebih maju, yakni Pemerintahan Digital atau Pemdi. Pergeseran paradigma ini menandai babak baru birokrasi Indonesia yang tidak lagi sekadar menata administrasi berbasis elektronik, tetapi berfokus pada integrasi sistem, kolaborasi antarinstansi, dan kepuasan pengguna layanan publik.
Transformasi besar ini diatur melalui serangkaian kebijakan nasional, termasuk berbagai peraturan presiden yang menegaskan arah baru digitalisasi birokrasi. Tahun 2025 disebut-sebut sebagai titik krusial menuju pemerintahan digital yang sepenuhnya terintegrasi dan berorientasi pada masyarakat. Namun di tengah laju perubahan itu, sejumlah daerah masih tertinggal dalam kesiapan infrastruktur dan kelembagaan, salah satunya adalah Kabupaten Tasikmalaya.
SPBE Berganti Wajah Jadi Pemerintahan Digital
Di berbagai daerah, semangat transformasi digital dari SPBE menjadi Pemdi sudah mulai tampak. Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapan menghadapi perubahan menuju pemerintahan digital. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arah nasional yang menempatkan pelayanan publik digital sebagai prioritas utama.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah daerah setempat secara terbuka menyatakan bahwa SPBE kini telah “berganti wajah menjadi Pemerintahan Digital (Pemdi)”. Transformasi ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi mencakup perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari proses bisnis, integrasi data, hingga peningkatan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.
Transformasi SPBE menuju Pemdi bukan hanya tentang adopsi teknologi, tetapi juga strategi besar untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tahun 2025 menjadi momen penting, ketika seluruh instansi pemerintah diharapkan mulai menerapkan konsep pemerintahan digital yang utuh, meliputi penyediaan layanan publik yang terpadu, pemanfaatan data lintas sektor, dan penguatan keamanan siber.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut menegaskan bahwa evolusi SPBE ke Pemdi menuntut birokrasi yang mampu beradaptasi cepat terhadap perubahan. Fokus kebijakan kini bukan lagi sekadar pada tingkat kematangan teknologi, bukan sekadar angka-angka indeks yang tak jarang berbanding terbalik dengan kualitas layanan di tataran praktis, tapi pada kepuasan pengguna layanan publik. Pemerintah didorong untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Kabupaten Tasikmalaya Masih Belum Siap Digitalisasi Layanan
Ketika daerah lain mulai melangkah ke arah digitalisasi yang lebih matang, Kabupaten Tasikmalaya justru masih berjuang di level dasar. Bagaimana tidak? Urusan komunikasi dan informatika di daerah ini masih menyatu dalam struktur Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Artinya, Tasikmalaya belum memiliki Dinas Kominfo yang berdiri sendiri seperti kabupaten/kota lain.
Kondisi ini diyakini bakal berdampak langsung terhadap kecepatan dan efektivitas transformasi digital. Koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) masih lemah dan fragmentasi data masih terjadi. Program digitalisasi pemerintahan belum memiliki arah strategis yang jelas karena urusan teknologi informasi belum menjadi prioritas tersendiri di struktur pemerintahan daerah.
Selain itu, penilaian eksternal terhadap aktivitas digital pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Ini sekadar salah satu fakta saja. Skor Domain Authority situs web pemerintah kabupaten itu tercatat paling rendah di antara daerah-daerah sekitar, yang menggambarkan lemahnya kehadiran digital dan komunikasi publik berbasis internet.
Risiko Ketinggalan dalam Era Pemerintahan Digital
Transformasi SPBE menjadi Pemdi menuntut kesiapan kelembagaan, SDM, dan infrastruktur yang solid. Daerah yang tidak segera menyesuaikan diri berisiko mengalami keterlambatan dalam menghadirkan layanan publik yang efisien dan terintegrasi.
Dengan masih menyatunya urusan komunikasi dan informatika di bawah dinas campuran, Kabupaten Tasikmalaya berpotensi semakin tertinggal dalam kompetisi digital antar daerah. Ketika birokrasi lain mulai membangun portal layanan terpadu yang beroritentasi pada kepuasan masyarakat, Kabuapten Tasikmalaya masih harus menyelesaikan persoalan dasar kelembagaan.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk beradaptasi. Jika langkah cepat tidak segera diambil, Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya tertinggal dalam urusan digitalisasi birokrasi, tetapi juga dalam persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan publik.
Transformasi menuju pemerintahan digital menuntut keberanian untuk berbenah. Daerah yang tidak bergerak cepat akan terjebak dalam pola lama birokrasi manual, sementara masyarakat kini menuntut layanan yang serba cepat, transparan, dan digital. (GPS)



