Berita Bandung

Otak-Atik Anggaran Sendirian, KDM Diminta Transparan

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk belanja jasa tenaga kesenian dan kebudayaan dalam APBD 2025, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,4 miliar. Kenaikan ini tercantum dalam Pergub Jabar No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD Jabar 2025, khususnya pada kode rekening 5.1.02.02.01.0025.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf, menyatakan bahwa peningkatan anggaran tersebut tidak melalui persetujuan legislatif. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana, serta perlunya pendekatan kultural yang mempertimbangkan keragaman seni di berbagai kabupaten dan kota.

“Anggaran ini harus direalisasikan secara transparan dan mengedepankan pendekatan kultural. Jenis dan tokoh kesenian yang relevan di masing-masing daerah belum tentu sama,” ujar Maulana. (sumber: Republika)

Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan seniman lokal dalam kegiatan kesenian yang didanai oleh APBD, guna mendorong pertumbuhan industri seni dan budaya di Jawa Barat.

“Kalau pun ada kegiatan kesenian, harusnya disesuaikan dengan kota/kabupaten yang dituju. Alangkah baiknya melibatkan seniman dan jasa kesenian lokal, jangan disamaratakan dan pakai yang itu-itu saja,” tambahnya. (sumber: Republika)

Kritik DPRD ini mengacu pada ketentuan hukum yang jelas mewajibkan persetujuan lembaga legislatif terhadap anggaran daerah. Dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa:

“Kepala Daerah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah, dan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pada Pasal 91:

“Perubahan APBD dilakukan melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.”

Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (3):

“APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah.”

Dengan demikian, perubahan signifikan pada pos belanja kesenian seharusnya tidak dilakukan sepihak tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD, karena bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Peningkatan anggaran kesenian di Jawa Barat ini terjadi di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana kesenian di tingkat nasional. Pada Desember 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap dugaan korupsi sebesar Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Modus operandi yang digunakan meliputi pembuatan kegiatan fiktif, penggunaan sanggar tari palsu, dan pemalsuan stempel untuk pencairan dana. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar untuk Pesta Kesenian Bali 2025, meningkat dari Rp 6 miliar pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan dan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

Kenaikan anggaran kesenian di Jawa Barat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penyalurannya. DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya melibatkan seniman lokal dan memastikan bahwa dana digunakan secara efektif untuk mendukung industri seni dan budaya di daerah. Pengalaman dari provinsi lain dan kasus korupsi di tingkat nasional menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana kesenian. (Lintas Priangan)

Related Articles

Back to top button