Berita Tasikmalaya

Resmi Jadi Tersangka, Shandy Logay Ditahan Polisi

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus Pacar 1 Jam di Tasikmalaya akhirnya memasuki fase hukum yang paling menentukan. Aparat Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan Shandy Logay sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak. Konten kreator asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya itu mulai menjalani penahanan sejak Selasa malam, 27 Januari 2026, di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Shandy Logay memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam konten video bertema “sewa pacar” yang melibatkan pelajar perempuan di bawah umur.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Shandy Logay tampak digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan. Mengenakan kaus abu-abu dan tangan terborgol, ia berjalan tertunduk saat dibawa oleh sejumlah penyidik. Momen tersebut menandai berakhirnya fase klarifikasi publik dan dimulainya proses hukum formal atas kasus yang sempat memicu kegaduhan luas di media sosial.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Shandy Logay dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. Dugaan tersebut merujuk pada praktik pelibatan anak di bawah umur sebagai objek konten dengan imbalan uang dan fasilitas, yang dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus Pacar 1 Jam di Tasikmalaya sendiri bermula dari unggahan video yang menampilkan interaksi antara Shandy Logay dan seorang pelajar perempuan. Dalam konten tersebut, korban diduga diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, serta janji ditraktir dan diajak berkeliling selama satu jam. Video itu kemudian viral, menuai kecaman warganet, dan memicu kekhawatiran publik terkait normalisasi praktik eksploitasi anak berkedok hiburan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Shandy Logay sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengakui adanya kesalahan dalam konsep konten yang dibuat dan menyatakan tidak berniat merendahkan atau menyakiti pihak mana pun. Namun, klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum yang terus berjalan.

Penyidik Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa setelah penahanan, fokus utama aparat adalah penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara sesuai hasil pendalaman.

Penahanan Shandy Logay juga menjadi titik penting dari rangkaian peristiwa yang sebelumnya bergerak di ruang digital dan sosial. Sebelum masuk ke tahap hukum ini, berbagai elemen masyarakat sipil telah menyuarakan sikap tegas. Organisasi perempuan seperti KOHATI dan KOPRI Kota Tasikmalaya secara terbuka mengecam praktik eksploitasi anak berkedok konten kreator, mendesak penegakan hukum, serta membuka ruang pengaduan dan pendampingan bagi korban.

Dengan penetapan tersangka ini, publik Tasikmalaya kini menanti kelanjutan proses hukum kasus Pacar 1 Jam di Tasikmalaya. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses pelimpahan berkas ke kejaksaan dan langkah hukum selanjutnya, sebagai bagian dari komitmen pengawalan isu perlindungan anak di Tasikmalaya. (HS)

Related Articles

Back to top button