Bisa Picu Bencana: Sekitar 50 Tambang Ilegal di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Dua laporan berbeda mengungkap potret yang sama: bentang alam Tasikmalaya tengah “digerogoti” nyaris 50 titik tambang liar, baik pasir maupun emas, yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Dedi Kurniawan, temuan itu bukan sekadar angka, tapi potensi ancaman serius. “Kami bersama tim melakukan investigasi ke Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Setidaknya ada 48 titik tambang rakyat tidak berizin,” ujar Dedi yang juga Aktivis Walhi Jawa Barat, Rabu (3/12), sebagaimana dilansir Media Indonesia.
Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut dapat memicu bencana beruntun: banjir bandang, longsor, hingga kekeringan. Struktur tanah yang rusak, hutan yang terbuka, serta alur sungai yang berubah menjadi kombinasi risiko yang siap meledak kapan saja. Dengan kata lain, Tasikmalaya sedang bermain di tepi jurang.
Tindakan Polisi: Menyegel 9 Titik Tambang Ilegal
Sementara itu, Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan sinyal kuat bahwa mereka tidak tinggal diam. Dalam operasi penindakan terbaru, sembilan titik tambang ilegal berhasil ditutup dan disegel. Lokasinya tersebar di beberapa titik, mencakup tambang pasir dan tambang emas.
Polisi juga tidak bekerja sendirian. Untuk tambang emas ilegal, mereka menggandeng Perhutani agar pengawasan bisa terus berjalan, terutama di kawasan hutan negara. Tujuannya jelas: memastikan area yang sudah disegel tidak kembali beroperasi diam-diam, seperti “kejar-kejaran” rutin yang selama ini kerap terjadi.
Dari data lapangan, tambang emas liar teridentifikasi berada di beberapa kecamatan: Karangjaya, Salopa, dan Cineam. Untuk tambang pasir, sebagian besar berfungsi sebagai penyedia material konstruksi seperti pasir, batu, dan kerikil.
Di balik aktivitas ilegal itu, ada para buruh yang bekerja melubangi tanah setiap hari. Mereka menerima upah harian dari koordinator tambang, bergantung pada seberapa banyak material yang didapat. Gambaran ini menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga soal ekonomi masyarakat kecil yang terjerat sistem kerja yang rawan disalahgunakan.
Perlu Pemulihan dan Pengawasan Lebih Ketat
Dedi menambahkan bahwa sekalipun sudah banyak lokasi tambang yang ditutup, itu belum cukup menahan laju kerusakan. Wilayah yang sudah rusak harus segera dipulihkan melalui penghijauan. Tanpa langkah ini, kawasan kritis akan tetap berada dalam status “bom waktu.”
Di satu sisi, ada upaya penindakan aparat. Di sisi lain, tampak jelas bahwa pengawasan harus diperketat, termasuk penataan ulang izin dan pencarian solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang rakyat.
Dengan hampir 50 titik tambang ilegal yang masih eksis, Tasikmalaya sebenarnya sedang mengirim sinyal darurat. Jika tak ditangani lebih serius, bukan mustahil bencana ekologis yang lebih besar akan datang. Dan seperti biasa, yang paling dulu merasakan dampaknya adalah masyarakat di garis depan.



