Pembongkaran Bangunan di Cimulu Tasikmalaya Bakal Digugat Pemilik Bangunan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP memulai pembongkaran Cimulu terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi induk Sungai Cimulu, Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu 26 Juli 2025.

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Proses pembongkaran Cimulu oleh Satpol PP di Kota Tasikmalaya memicu protes dari pemilik bangunan yang terdampak. Kuasa hukum mereka menyebut bangunan tersebut memiliki izin resmi sejak 1980 dan menilai pembongkaran dilakukan tanpa surat pencabutan izin maupun pemberitahuan. Pemilik berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy sebagai pihak tergugat.
Langkah pembongkaran Cimulu ini memicu protes dari salah satu pemilik bangunan yang terdampak. Bangunan yang dibongkar diketahui merupakan bagian dari sebuah rumah makan yang telah lama beroperasi di lokasi tersebut.
Kuasa hukum pemilik bangunan, Agus Rajasa Siadari, menegaskan bahwa bangunan tersebut memiliki izin resmi yang diterbitkan pada tahun 1980. “Bangunan ini berdiri berdasarkan izin resmi dari Dinas PU Provinsi DT I Jawa Barat Wilayah Pengairan Priangan pada 1980. Kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.
Menurut Agus, dokumen izin yang dimiliki kliennya masih tersimpan di arsip UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy. Namun, pihak terkait tidak mengakui legalitas dokumen tersebut karena tidak mencantumkan masa berlaku. “Padahal bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengajukan pendirian bangunan. Yang menerbitkan izin adalah PSDA sendiri,” tegasnya.
Pemilik Siap Tempuh Jalur Hukum
Agus menilai tindakan pembongkaran Cimulu ini sebagai bentuk perusakan terhadap bangunan yang secara hukum memiliki izin resmi. Ia juga menyoroti tidak adanya surat pemberitahuan atau pencabutan izin sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Tidak ada surat pencabutan, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba langsung dibongkar. Ini jelas kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” kata Agus.
Agus memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam waktu empat hingga lima hari mendatang dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy sebagai pihak tergugat. “Kami sudah siapkan seluruh bukti dokumen yang membenarkan status legal bangunan ini,” ujarnya.
Pihak pemilik berharap pemerintah dapat menghentikan proses pembongkaran Cimulu hingga putusan pengadilan keluar. Selain itu, mereka meminta ada kejelasan mengenai status izin yang pernah diterbitkan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Lintas Priangan/AB)
 



 
						


