Aksi Solidaritas Dukung Tempo atas Tuntutan Menteri Pertanian

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bersama organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan kelompok mahasiswa, akan menggelar aksi solidaritas menolak gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo. Aksi tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025, pukul 10.00–17.00 WIB.
AJI menilai gugatan Amran bukan hanya perkara hukum biasa, tetapi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi yang akurat dan independen. Gugatan ini terdaftar di PN Jaksel sejak 1 Juli 2025, dengan nilai tuntutan Rp 200 miliar. Sidang perdana telah digelar pada 15 September 2025.
Dalam sidang tersebut, Amran tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya, Chandra Muliawan. Sementara Tempo hadir melalui pengacara publik dari LBH Pers. Gugatan berlanjut ke persidangan setelah lima kali mediasi gagal mencapai kesepakatan karena Menteri Amran tak pernah hadir, sedangkan Tempo selalu hadir dan bahkan mengirimkan direksinya untuk berdiskusi.
LBH Pers: Gugatan Tidak Tepat dan Mengada-ada
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyayangkan gugatan perdata yang diajukan Amran. Ia menyebut gugatan itu keliru karena sengketa pemberitaan telah selesai di Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur UU Pers.
Pengaduan Amran berawal dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengantarkan pembaca pada artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.” Artikel tersebut menyoroti dampak kebijakan Bulog menyerap gabah any quality, yang mengakibatkan banyak beras rusak di gudang.
Menurut Mustafa, kata “busuk” dalam judul tersebut sesuai dengan definisi KBBI dan bahkan merujuk pada pengakuan Amran sendiri bahwa ada beras rusak.
Dewan Pers telah menerima keberatan Amran dan mengeluarkan lima rekomendasi, di antaranya mengganti judul, mengubah poster, memoderasi konten, dan meminta maaf. Tempo disebut telah melaksanakan seluruh rekomendasi dalam waktu 2 x 24 jam, yakni satu hari setelah menerima dokumen PPR dari Dewan Pers pada 18 Juni 2025.
“Karena rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan, kami mempertanyakan dasar tuduhan perbuatan melawan hukum. Tuduhan itu aneh dan mengada-ada,” kata Mustafa. Ia menilai gugatan ini justru bertujuan membungkam kebebasan pers.
LBH Pers: Ada Unsur Upaya Pembungkaman Melalui Hukum
LBH Pers menyampaikan empat poin sikap terhadap gugatan Amran:
- Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemberitaan. Karena itu, karya jurnalistik tidak tepat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
- Tempo menjalankan fungsi kontrol sosial dalam pemberitaan terkait kebijakan penyerapan gabah pemerintah. Hal ini dilindungi UU Pers.
- Menteri Pertanian tidak pernah hadir dalam proses mediasi, baik di Dewan Pers maupun Pengadilan Negeri, sementara Tempo menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, termasuk menawarkan hak jawab melalui wawancara.
- Gugatan ini berpotensi menjadi ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press), yakni gugatan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers karena tidak melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur UU Pers.
ULAP, menurut LBH Pers, merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum yang dapat menghambat praktik jurnalisme kritis dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
AJI Ajak Seluruh Media Hadir Meliput
Aksi yang digelar 3 November nanti akan diisi unjuk rasa, mimbar bebas, mural, dan teatrikal bertajuk “Gugatan Menteri Pertanian Adalah Pembredelan Gaya Prabowo.” AJI mengundang seluruh jurnalis TV, media daring, dan media cetak untuk hadir meliput sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalisme bebas.
Narahubung AJI Jakarta dapat dihubungi melalui nomor +62 819-3500-7007. (GPS)



