Berita Tasikmalaya

Banyak Indikasi Persekongkolan Proyek di Daerah, Aktivis Tasik Kutip Pernyataan Jaksa Agung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pernyataan tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menyebutkan “Bohong jika di daerah tidak ada korupsi” kini menjadi sorotan di daerah. Setelah sempat ramai diberitakan oleh berbagai media nasional awal bulan lalu, pernyataan tersebut kini dikutip dan digaungkan kembali oleh sejumlah aktivis anti-korupsi di Tasikmalaya, Selasa (15/7/2025).

Asep Kustiana, Koordinator Gerakan Mahasiswa Kota Tasikmalaya (GMKT), menyatakan bahwa seruan Jaksa Agung itu harus dijadikan pelecut bagi aparat penegak hukum (APH), terutama di lingkungan Kejaksaan Negeri yang ada di daerah, untuk tidak ragu dan tidak bimbang dalam mengungkap serta menindak kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah masing-masing.

“Kami para aktivis dan masyarakat luas tentu menunggu langkah nyata dari kejaksaan. Ini momen yang tepat, dan kami sebagai masyarakat menyatakan dukungan sepenuhnya. Kami pun sedang mendalami sejumlah data indikasi korupsi di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Asep.

Senada dengan Asep, Diki Samani, Ketua Forum Diskusi Albadar, menambahkan bahwa potensi korupsi di daerah, khususnya wilayah Priangan Timur, cukup banyak yang mencolok dan mudah diidentifikasi.

“APH tak perlu ragu, jangan pilih-pilih. Mumpung Jaksa Agung mendorong, kalau terlalu lama dibiarkan daya dorongnya akan semakin pudar, dan ini akan menjadi penyakit yang membusuk dan semakin sulit diberantas,” tegas Diki.

Diki mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan di komunitasnya juga sedang mengkaji beberapa data yang diyakini merupakan indikasi kuat adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan, apa yang mereka temukan di lapangan sebetulnya bisa menjadi bahan awal bagi APH untuk bertindak, karena sangat mudah dideteksi.

Beberapa pola mencurigakan yang disebut Diki antara lain:

  • Perusahaan tidak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja) namun tetap lolos sebagai penyedia;
  • Waktu pengadaan yang tidak masuk akal, di mana proyek besar selesai dalam waktu yang relatif singkat;
  • Perusahaan baru “seumur jagung” dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang baru diperbarui tak lama sebelum pengumuman lelang, namun langsung menang proyek bernilai miliaran;
  • Beberapa perusahaan peserta tender beralamat di lokasi yang berdekatan, bahkan hanya beda nomor rumah—indikasi kuat adanya persekongkolan horizontal;
  • Fenomena penyedia LMGA (“Lo Mau Gua Ada”), yang serabutan: Maret jadi kontraktor jalan, Juni jadi event organizer, dan September menyuplai sembako.

“Dia ini core bussiness-nya apa, sebetulnya? Jangan-jangan hanya jadi alat. Kasihan penyedia lain yang sungguh-sungguh bergerak di bidangnya. Salah satu prinsip pengadaan itu kan pemerataan, bukan ‘Lu Lagi Lu Lagi’,” tegas Diki.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa APH seperti kejaksaan dan kepolisian memiliki akses dan kewenangan yang jauh lebih kuat daripada masyarakat sipil. Karena itu, APH punya peluang membongkar lebih kuat dibanding siapapun.

Sebagai penutup, Diki menyampaikan seruan moral:

“Jangan mimpi pembangunan daerah bisa akseleratif kalau perilaku-perilaku korup tidak dibuat jera. Kita akan terus terjebak dalam lingkaran setan keterbelakangan.”

Pernyataan kedua aktivis tersebut menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah agar tidak menutup mata terhadap berbagai praktik korupsi yang semakin berani. Pernyataan Jaksa Agung kini telah menjadi bola panas di lapangan. Tinggal menunggu, apakah aparat di daerah berani menendangnya ke arah yang benar. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button