Calon Kepala Sekolah di Ciamis Diuji Secara Digital

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dalam rangka mengisi kekosongan posisi kepala sekolah di jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakan seleksi uji kompetensi bagi Calon Kepala Sekolah (CKS) tahun 2025.
Seleksi diikuti 58 peserta, bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Kamis (15/05/2025). Adapun tujuan seleksi adalah untuk menjaring Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Mereka yang lulus dalam seleksi, nantinya akan ditempatkan di satuan pendidikan di wilayah Ciamis.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan, S.Pd, M.Si mengatakan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara digital melalui Aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). Hal itu sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia.
“Jika sebelumnya seleksi dilakukan secara manual, kini semua calon kepala sekolah wajib mengikuti seleksi melalui aplikasi KSPS,” katanya.
Menurutnya, aplikasi KSPS dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen-GTK) pada Kemendikbud-Ristek. Proses unggah dokumen dan finalisasi seleksi wajib diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
“Jika melebihi tanggal tersebut, maka calon harus mengikuti proses sesuai ketentuan baru, yaitu diwajibkan mengikuti pendidikan kepemimpinan terlebih dahulu,” tegasnya.
Uned menjelaskan, regulasi baru ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut, pengangkatan kepala sekolah diprioritaskan bagi guru penggerak yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep), berpangkat minimal III/b, dan memenuhi syarat teknis lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami dapat melaksanakan seleksi sesuai prosedur, mulai dari tahapan administrasi hingga wawancara yang menjadi bagian akhir seleksi. Semua peserta mengikuti tahapan dengan baik,” ungkapnya.
Uned juga menjelaskan, hasil seleksi akan disampaikan langsung kepada masing-masing peserta, dan selanjutnya proses rekrutmen akan dilanjutkan sesuai mekanisme dalam sistem KSPS.
“Kabupaten Ciamis kekurangan 101 kepala sekolah, kami berharap pada tahun 2026 nanti, seluruh sekolah yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah dapat terisi sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditetapkan,” harapnya.
Untuk diketahui, seleksi bakal calon kepala sekolah dilaksanakan melalui Sistem Pengangkatan KSPS. Ada 7 tujuh tahapan untuk melakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah pada sistem aplikasi KSPS, berikut tahapannya:
- Login ke Sistem KSPS
Untuk dapat login, pastikan jaringan stabil. Anda bisa login ke sistem di laman pengangkatan.ksps.kemendikdasmen.go.id
Laman ini hanya bisa diakses menggunakan akun belajar.id. Pastikan akun dan password yang digunakan sesuai.
- Lihat Daftar Kebutuhan Kepala Sekolah dan Ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah. Pada laman itu akan muncul data calon kepala sekolah dan ketersediaan calon kepala sekolah.
Sebelum memulai seleksi, pastikan data yang ditampilkan sudah benar dan sesuai kondisi di lapangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, bisa diperbarui sebelum seleksi dimulai.
Data yang bisa diperbarui antara lain: penambahan data sekolah, penghapusan data sekolah, dan atau mengubah alasan suatu sekolah membutuhkan KS.
- Penentuan Periode Pendaftaran dan Undang BCKS
Jika kebutuhan BCKS lengkap dan sesuai, langkah selanjutnya adalah memulai seleksi dengan menentukan estimasi waktu yang diperlukan.
Tim mengirimkan undangan seleksi kepada BCKS. Undangan tersebut akan diterima BCKS melalui email di aplikasi Ruang GTK.
Seleksi ini harus benar-benar dilakukan bukan sekedar percobaan, karena undangan akan terkirim kepada BCKS. Jika sudah terkirim, tanggal tidak bisa diubah.
- Pengecekan Berkas BCKS
Pada tahap ini, BCKS yang terundang akan mengirimkan berkas-berkas sebagai syarat seleksi melalui Ruang GTK.
Berkas yang terkirim kemudian divalidasi oleh Tim untuk menentukan siapa saja yang lolos tahap berikutnya.
Berkas yang dicek meliputi profil, PKG, SKCK, SK Pengalaman Manajerial, Suket Sehat, dan Surat Keterangan Atasan Bebas Hukuman.
- Pemasangan BCKS dengan sekolah
Tahap ini adalah pemasangan BCKS yang sudah lolos dengan sekolah yang membutuhkan kepala sekolah.
Pemasangan bisa melihat berbagai faktor, misal domisili, pangkat/golongan, kualifikasi akademik, dan diklat.
- Pengajuan Pertek BKN
Merupakan permohonan persetujuan teknis dari BKN untuk pengangkatan pejabat sementara untuk menjalankan tugas sebagai KS, dan 7. Finalisasi BCKS
Dinas Pendidikan dan Tim melakukan diskusi untuk menyepakati proses pemilihan kepada sekolah. Apabila sudah sepakat, bisa lanjut ke tahap finalisasi Calon Kepala Sekolah.
Calon kepala sekolah yang diangkat nantinya akan melaksanakan tugas menjadi pemimpin satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan (SK) penempatan. (Lintas Priangan/Nank).