Kajian

Persidangan Nadiem Makarim: Sebut Jokowi & Setumpuk Kebingungan

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara ini tidak berdiri sebagai kasus personal semata, melainkan menyentuh kebijakan besar negara yang dijalankan dalam situasi luar biasa: percepatan digitalisasi pendidikan nasional.

Kasus ini berangkat dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang digulirkan pemerintah untuk mendukung proses belajar mengajar, khususnya di sekolah-sekolah negeri. Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS beserta sistem pengelolaannya. Di kemudian hari, jaksa menilai kebijakan dan pelaksanaannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam surat dakwaan, Nadiem ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas arah kebijakan tersebut. Ia didakwa telah mengambil keputusan yang dinilai keliru, mulai dari pemilihan sistem operasi hingga skema pengadaan, yang oleh penuntut umum dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Dakwaan itu juga memuat dugaan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari kebijakan yang dijalankan kementerian di bawah kepemimpinannya.

Namun sejak awal, perkara ini tidak sederhana. Di ruang publik, kasus Nadiem segera memunculkan perdebatan yang tajam. Sebagian melihatnya sebagai upaya penegakan hukum atas pengelolaan anggaran negara bernilai triliunan rupiah. Sebagian lain memandangnya sebagai contoh tarik-menarik antara kebijakan publik dan pendekatan hukum pidana—terutama karena kebijakan tersebut dijalankan dalam konteks darurat, ketika pandemi COVID-19 memaksa negara bergerak cepat.

Di sinilah kasus ini menjadi menarik sekaligus rumit. Yang diadili bukan hanya soal angka, kontrak, atau spesifikasi teknis, tetapi juga cara negara memaknai tanggung jawab seorang menteri dalam mengambil keputusan strategis. Apakah setiap kebijakan yang berujung kontroversi otomatis dapat ditarik ke ranah pidana? Ataukah ada batas tegas antara kesalahan administratif, pilihan kebijakan, dan perbuatan koruptif?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi latar perkara ini. Dan sebelum hakim menilai jawaban hukumnya, persidangan Nadiem lebih dulu dibuka oleh sebuah langkah penting: pembacaan eksepsi—sebuah keberatan yang, bagi terdakwa, menjadi ruang untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya sendiri.

Perdebatan itulah yang akhirnya membawa perkara ini ke ruang sidang. Dari ruang publik yang riuh, kasus Nadiem Makarim kini memasuki babak formal: diuji di hadapan majelis hakim, dengan seluruh konsekuensi hukumnya.

Eksepsi pun Dibacakan

Agenda persidangan Nadiem Makarim yang digelar Senin, 5 Januari 2026, menjadi titik penting dalam perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Pada hari itu, sidang tidak lagi sekadar membacakan ulang dakwaan, melainkan masuk ke fase yang lebih substantif: pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem—melalui tim penasihat hukumnya—menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi ini bukan bantahan singkat, melainkan uraian panjang yang mencoba menata ulang konteks perkara, dari awal kebijakan diambil hingga tuduhan yang kini diarahkan kepadanya.

Sidang berlangsung dengan suasana yang relatif tenang, namun sarat muatan. Eksepsi dibacakan sebagai pernyataan resmi bahwa dakwaan yang disusun jaksa dinilai mengandung kekeliruan mendasar, baik dalam memaknai peran Nadiem sebagai menteri maupun dalam menautkan kebijakan kementerian dengan dugaan tindak pidana korupsi. Di titik inilah arah perkara mulai dipertanyakan, setidaknya dari sudut pandang pembelaan.

Dalam eksepsinya, Nadiem tidak langsung masuk ke teknis angka atau kontrak. Ia lebih dulu meletakkan posisi dirinya sebagai pejabat negara yang menjalankan amanah jabatan, lalu menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan meminta pengadilan melihat perkara ini secara utuh dan proporsional. Baginya, surat dakwaan tidak hanya menyudutkan, tetapi juga meninggalkan banyak celah penjelasan yang semestinya diuji sejak awal.

Pembacaan eksepsi ini sekaligus menandai babak baru dalam persidangan. Jika dakwaan adalah versi negara tentang apa yang dianggap salah, maka eksepsi menjadi panggung pertama bagi terdakwa untuk menjelaskan mengapa tuduhan itu, menurutnya, keliru. Dari sinilah publik mulai melihat bahwa perkara ini tidak hanya akan berkutat pada soal pengadaan laptop, tetapi juga pada tafsir besar tentang batas kewenangan, tanggung jawab, dan niat seorang menteri dalam mengambil kebijakan.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, sebelum hakim menentukan apakah perkara akan langsung masuk ke pembuktian atau justru terhenti lebih awal melalui putusan sela. Namun satu hal sudah jelas: sejak 5 Januari 2026, kasus Nadiem tidak lagi berjalan satu arah. Narasi tandingan telah resmi diletakkan di meja hijau.

Namun, sebelum masuk ke pokok bantahan teknis, eksepsi Nadiem lebih dulu membawa persidangan ini mundur ke titik awal: alasan mengapa kebijakan itu lahir sejak awal.

Demi Visi Digitalisasi Jokowi

Dalam persidangan Nadiem Makarim, satu nama berulang kali muncul dalam narasi eksepsi yang dibacakan di ruang sidang: Presiden Joko Widodo. Penyebutan itu tidak hadir sebagai tudingan, melainkan sebagai penjelasan konteks—tentang dari mana arah kebijakan yang kini dipersoalkan bermula.

Menurut Nadiem, amanah yang ia emban sejak awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan bukanlah tugas biasa. Ia menyebut mandat yang diberikan Presiden Jokowi sebagai mandat besar dan mendesak: mempercepat digitalisasi pendidikan nasional agar Indonesia tidak semakin tertinggal. Visi itu, kata Nadiem, lahir dari kesadaran bahwa ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah masih lebar, sementara dunia bergerak terlalu cepat untuk ditunggu.

Konteks itu menjadi semakin kuat ketika pandemi COVID-19 melanda. Sekolah-sekolah ditutup, pembelajaran tatap muka terhenti, dan sistem pendidikan nasional berada di persimpangan. Dalam situasi tersebut, teknologi tidak lagi menjadi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang tak terelakkan. Di ruang sidang, Nadiem menggambarkan masa itu sebagai periode ketika negara dipaksa mengambil keputusan cepat, sering kali di luar pakem rutinitas birokrasi.

Narasi inilah yang ia letakkan sebagai fondasi pembelaan dalam persidangan. Digitalisasi pendidikan, menurutnya, bukan proyek eksperimental, melainkan respons atas krisis. Perangkat TIK, platform pembelajaran, dan sistem manajemen sekolah diposisikan sebagai alat untuk menjaga hak belajar jutaan siswa tetap berjalan, meski ruang kelas fisik tertutup.

Dalam persidangan Nadiem Makarim, mandat Presiden itu dipaparkan sebagai titik awal yang menjelaskan mengapa kebijakan diambil dengan tempo tinggi. Ia menekankan bahwa percepatan tersebut bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan tuntutan keadaan dan tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi muda. Tanpa kerangka ini, Nadiem menilai kebijakan yang ia ambil mudah disalahpahami sebagai keputusan yang berdiri sendiri, terlepas dari tekanan situasi nasional.

Dengan membawa mandat Presiden dan konteks pandemi ke dalam eksepsi, Nadiem seolah mengajak majelis hakim melihat perkara ini dari sudut yang lebih luas. Bahwa sebelum sampai pada tuduhan pidana, ada rangkaian kebijakan negara yang lahir dari krisis, dijalankan dalam keterbatasan waktu, dan ditujukan untuk menjawab kebutuhan mendesak dunia pendidikan.

Mandat itulah yang, menurut Nadiem, kemudian diterjemahkan ke dalam kerja nyata selama lima tahun. Bagi dirinya, visi tanpa hasil hanyalah janji yang tidak pernah selesai.

Suguhan Hasil Kerja Digitalisasi

Dalam persidangan Nadiem Makarim, eksepsi tidak hanya berisi bantahan, tetapi juga catatan panjang tentang apa yang telah dikerjakan selama lima tahun memimpin kementerian. Bagian ini menjadi semacam penjelasan latar: bahwa kebijakan digitalisasi yang kini dipersoalkan tidak lahir di ruang hampa, melainkan berjalan beriringan dengan serangkaian program yang hasilnya dirasakan luas.

Nadiem memaparkan bahwa percepatan teknologi di sektor pendidikan telah mengubah banyak hal yang sebelumnya berjalan lambat. Salah satu yang ia sebut adalah penataan tenaga pendidik. Dalam kurun waktu tersebut, lebih dari satu juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, sebuah proses administratif yang selama bertahun-tahun dikenal berbelit dan memakan waktu. Digitalisasi sistem, menurutnya, menjadi kunci agar proses itu bisa dipercepat dan lebih transparan.

Di bidang peningkatan kualitas guru, Nadiem menyebut jutaan pendidik telah mengikuti pelatihan kurikulum melalui sistem berbasis teknologi. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dipermudah aksesnya, sehingga lebih banyak guru bisa meningkatkan kualifikasi tanpa harus meninggalkan tugas mengajar dalam waktu lama. Dari sana, lahir pula puluhan hingga ratusan ribu guru penggerak, yang disiapkan sebagai motor perubahan di sekolah-sekolah.

Narasi keberhasilan ini tidak berhenti pada guru. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, Nadiem juga menyinggung keterlibatan mahasiswa melalui program magang berskala nasional, penguatan platform pembelajaran digital, hingga integrasi data pendidikan yang sebelumnya tersebar dan sulit diakses. Semua itu, menurutnya, hanya mungkin dilakukan dengan dukungan sistem teknologi yang terbangun secara masif.

Bagian ini penting dalam persidangan Nadiem Makarim karena menunjukkan benang merah antara kebijakan dan hasil. Ia ingin menegaskan bahwa pengadaan perangkat dan sistem bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai target yang lebih besar: mempercepat pemerataan mutu pendidikan. Tanpa infrastruktur digital, program-program tersebut, menurutnya, akan sulit dijalankan dalam skala nasional.

Dengan memaparkan capaian-capaian itu, Nadiem seakan mengajak majelis hakim melihat kebijakan yang kini diuji dari sisi manfaat yang telah berjalan. Bahwa selama lima tahun, digitalisasi bukan sekadar konsep di atas kertas, melainkan rangkaian kerja yang menyentuh jutaan orang di lapangan—guru, siswa, dan tenaga kependidikan.

Namun justru dari rangkaian kerja itulah, ia kini harus duduk di kursi terdakwa. Capaian yang ia paparkan sebagai hasil kebijakan, oleh penuntut umum dipersoalkan sebagai sumber masalah.

Setumpuk Kebingungan Nadiem Makarim

Bagian ini menjadi inti paling krusial dalam persidangan Nadiem Makarim. Di sinilah eksepsi berubah dari uraian kebijakan menjadi pengakuan personal—tentang kebingungan yang, menurut Nadiem, tak pernah terjawab sejak ia ditetapkan sebagai terdakwa. Kebingungan itu tidak disampaikan dengan nada emosional berlebihan, melainkan disusun satu per satu, nyaris seperti daftar pertanyaan yang ia ajukan kepada sistem hukum.

Pertama, Nadiem menyatakan kebingungannya karena tidak pernah menandatangani satu pun dokumen yang menetapkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan. Ia menegaskan tidak ada keputusan tertulis yang ia bubuhkan tanda tangan, baik terkait penentuan sistem operasi maupun spesifikasi teknis perangkat. Namun, justru dirinya yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Di titik ini, ia mempertanyakan batas antara kewenangan menteri dan keputusan teknis yang dijalankan oleh struktur di bawahnya.

Kedua, ia bingung ketika pengalihan dari Windows ke Chrome OS disebut merugikan negara. Dalam eksepsinya, Nadiem memaparkan bahwa lisensi Chrome OS bersifat gratis, sementara Windows memerlukan biaya lisensi. Dengan perbandingan itu, ia menyebut negara justru berpotensi menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun. Bagi Nadiem, tuduhan kerugian negara terasa bertolak belakang dengan logika efisiensi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Ketiga, kebingungan muncul saat Chrome Device Management (CDM) atau sistem pengelolaan perangkat dianggap tidak berguna. Dalam pandangannya, justru CDM adalah keunggulan utama Chromebook. Sistem ini memungkinkan kontrol penuh berada di tangan negara, dari pengaturan aplikasi, pembatasan akses, hingga pengawasan penggunaan perangkat. Ia menilai CDM bukan kelemahan, melainkan fondasi keamanan dan kendali dalam skala nasional.

Keempat, Nadiem mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp800 miliar dari pengadaan Chromebook. Ia mengaku tidak memahami bagaimana angka itu dihitung, sebab nilai transaksi pengadaan dengan Google yang disebut dalam perkara hanya sekitar Rp600 miliar. “Perusahaan mana yang bersedia memberikan keuntungan jauh di atas nilai transaksi?” demikian garis besar kebingungan yang ia sampaikan di persidangan.

Kelima, ia kembali menyatakan kebingungan karena dikaitkan langsung dengan pengadaan laptop, padahal menurutnya ia tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang. Posisi menteri, kata Nadiem, adalah menetapkan arah kebijakan, bukan mengatur detail kontrak dan pelaksanaan di lapangan.

Keenam, soal kekayaan pribadi juga menjadi sumber kebingungan. Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan nilai harta pada 2022 berkaitan dengan melonjaknya harga saham GoTo pada periode tersebut. Ia menekankan bahwa setelah itu, nilai kekayaannya justru terus menurun pada 2023 dan 2024. Baginya, fluktuasi pasar saham tidak serta-merta dapat disamakan dengan hasil korupsi.

Ketujuh, ia mempertanyakan mengapa dokumen kepemilikan saham dan laporan pajak yang ia miliki tidak dijadikan rujukan utama dalam penyelidikan. Padahal, menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dapat menjelaskan asal-usul kekayaan secara transparan.

Kedelapan, Nadiem menyebut kebingungan atas redaksi dakwaan yang tidak konsisten. Di satu bagian ia disebut menerima uang, sementara di bagian lain disebut menerima kekayaan dalam bentuk surat berharga. Perbedaan redaksi ini, menurutnya, bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kejelasan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kesembilan, kebingungan paling mendasar muncul ketika ia menengok ke belakang. Selama lima tahun menjabat sebagai menteri, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tidak pernah menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan yang ia jalankan. Proses pengadaan pun, menurutnya, telah melibatkan berbagai lembaga pengawasan, termasuk aparat penegak hukum. Namun, tiba-tiba ia harus menghadapi dakwaan pidana yang berat.

Setumpuk kebingungan inilah yang ia sajikan ke meja hijau. Dalam persidangan Nadiem Makarim, bagian ini menjadi titik di mana eksepsi tidak lagi sekadar dokumen hukum, tetapi cermin kegamangan seorang pejabat publik yang merasa kebijakan yang ia yakini sebagai upaya pengabdian justru berujung pada tuntutan pidana.

Rangkaian kebingungan itu tidak berhenti pada bantahan hukum. Di hadapan majelis hakim, Nadiem kemudian menarik satu kesimpulan yang lebih personal.

Mengakui Lengah

Di bagian akhir eksepsinya, nada persidangan Nadiem Makarim bergeser. Bukan lagi soal angka, dokumen, atau tafsir kebijakan, melainkan sebuah pengakuan personal. Nadiem menyebut ada satu hal yang ia akui luput dari perhitungannya sejak awal: bahwa setiap perubahan besar hampir selalu mengundang perlawanan yang tidak kecil.

Ia bercerita memasuki kementerian dengan latar belakang yang jauh dari birokrasi pemerintahan. Dunia pendidikan, administrasi negara, terlebih politik—semuanya bukan medan yang ia kuasai sejak awal. Namun, keterbatasan itu, menurutnya, tidak menjadi alasan untuk menunda perubahan. Ia memilih bergerak cepat, melepaskan kenyamanan, dan mencurahkan energi untuk mendorong sistem yang lebih transparan melalui teknologi.

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, Nadiem menyinggung bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah cara kerja, tetapi juga mengubah relasi kekuasaan. Sistem yang lebih terbuka, data yang lebih mudah dilacak, dan proses yang terdigitalisasi, secara alamiah membuat sebagian pihak merasa tidak nyaman. Di titik inilah, kata Nadiem, ia mengakui telah mengabaikan besarnya resistensi yang mungkin muncul.

Pengakuan ini tidak disampaikan sebagai penyesalan atas kebijakan, melainkan sebagai refleksi atas proses. Ia menyadari bahwa fokusnya pada percepatan—terutama di tengah krisis pandemi—membuatnya kurang memperhitungkan dinamika perlawanan yang menyertai perubahan struktural. Dalam benaknya saat itu, yang utama adalah memastikan anak-anak Indonesia tidak tertinggal, guru mendapat dukungan, dan sistem pendidikan mampu bertahan di masa sulit.

Bagian ini memberi warna berbeda dalam persidangan Nadiem Makarim. Ia tidak memposisikan diri sebagai sosok tanpa cela, tetapi juga tidak menarik kembali niat awalnya. Ia mengakui keterbatasan, tanpa mencabut keyakinan bahwa perubahan memang harus dijalankan, meski risikonya besar. Bagi Nadiem, itulah harga yang ia terima ketika memilih jalan yang tidak mudah.

Dari pengakuan itu, eksepsi Nadiem mencapai titik yang paling sunyi: bukan lagi tentang kebijakan atau dakwaan, melainkan tentang sikap menghadapi konsekuensi.

Pertaruhan Cinta di Tengah Badar

Di ujung persidangan Nadiem Makarim, setelah semua bantahan disampaikan dan kebingungan diurai satu per satu, tersisa satu sikap yang ia nyatakan dengan tenang: ia siap menerima apa pun hasil proses hukum ini. Bukan karena menyerah, melainkan karena sejak awal ia memilih jalan yang ia sadari penuh risiko—jalan pengabdian di ruang publik, dengan sorotan yang tajam dan konsekuensi yang tidak ringan.

Dalam eksepsinya, Nadiem tidak menampilkan diri sebagai sosok tanpa luka. Ia mengakui telah kehilangan banyak hal: kenyamanan hidup, ketenangan batin, bahkan reputasi yang ia bangun bertahun-tahun. Namun, kehilangan itu tidak ia posisikan sebagai alasan untuk menyesali pilihan. Baginya, amanah sebagai menteri adalah panggilan yang pernah ia jawab dengan sadar, dan panggilan itu tidak bisa dihapus oleh badai apa pun yang datang kemudian.

Nada penutup eksepsi itu terasa personal, nyaris seperti catatan hati. Ia menegaskan bahwa kecintaannya pada Indonesia tidak bergantung pada jabatan, apalagi pada hasil persidangan. Jika hari ini ia berdiri sebagai terdakwa, itu tidak mengubah niat awalnya ketika memutuskan pulang dan bekerja untuk negeri ini. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bagian dari konsekuensi, bukan alasan untuk berpaling.

Di titik inilah persidangan Nadiem Makarim tidak lagi hanya soal benar atau salah menurut hukum, tetapi juga tentang bagaimana seorang pejabat publik memaknai pengabdian, risiko, dan kesetiaan pada negara. Putusan hakim kelak akan menentukan arah perkara ini, tetapi bagi Nadiem, satu hal ia nyatakan tidak akan berubah: kecintaannya pada Indonesia, apa pun yang menantinya setelah palu diketuk. (AS)

Related Articles

Back to top button