5 SKPD Pemkot Tasikmalaya Dilaporkan ke Inspektorat

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Lima SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin kemarin, (26/05/2025) dilaporkan ke Inspektorat Kota Tasikmalaya. Selain itu, surat laporan pengaduan tersebut juga akan ditembuskan ke Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya.
“Selama ini kami sempat diamkan kelima SKPD tersebut. Tapi Senin kemarin, kami layangkan surat pengaduan ke Inspektorat Kota Tasikmalaya, dan tembusannya akan segera kami kirim ke Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya,” terang Pandu Adjie Kusumah, Pemred Lintas Priangan.
Alasan pengaduan 5 SKPD tersebut tak lain karena mereka abai terhadap kegiatan pers. Kelima SKPD tersebut pernah dimintai informasi untuk kebutuhan berita yang akan ditayangkan di Lintas Priangan. Namun, hingga berita ini ditulis, permohonan tersebut sama sekali tak direspon.
“Mungkin mereka lupa, bahwa mereka bekerja di lembaga publik. Mereka setiap hari berkegiatan itu untuk publik. Gaji dan tunjangan serta fasilitas yang mereka nikmati, itu juga dari uang publik. Giliran dimintai informasi untuk dipublikasikan, mereka tertutup, kan aneh. Kami pastikan ya, semakin mereka tertutup, kami semakin bersemangat menelisik kegiatan mereka,” tambah Pandu.
Bukan mustahil, mereka juga menganggap aktivitas jurnalistik itu gangguan buat mereka, membuat mereka tidak nyaman. Aneh, kenapa bisa begitu. Kalau mereka siap transparan, tak perlu harus merasa terganggu. Apalagi di era digital ini, andaipun tak berkenan bertemu langsung dengan wartawan, wawancara bisa dilakukan tanpa harus bertemu.
Pandu juga menegaskan, aktivitas jurnalistik Lintas Priangan dilindungi oleh Undang-Undang. Dan karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi SKPD untuk tertutup. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40, tepatnya Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi: “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pandu berharap, Inspektorat Kota Tasikmalaya dapat mengambil langkah sesuai dengan otoritas yang diembankan kepada lembaga tersebut. Jikapun Inspektorat sama-sama abai, bahkan wali kota dan sekretaris daerah sama-sama abai, Lintas Priangan tidak akan menyerah.
“Kami sudah mencoba komunikasi dengan kelima dinas tersebut sejak bulan Februari, anteng-anteng aja mereka. Sampai kapanpun, dengan cara apapun, kami akan perjuangkan hak kami sebagai bagian dari Pers Nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang!” pungkas Pandu. (Lintas Priangan/AA)