Berita Majalengka

Tahun 2026 Berlaku KUHP Baru, Kejari Majalengka Sosialisasikan dari Sekarang

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Meski baru akan berlaku mulai tanggal 02 Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka sudah mulai menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Peserta sosialisasi kali ini adalah para tenaga kesehatan RSUD Cideres Majalengka. Sosialisasi KUHP Terbaru digelar di Aula RSUD Cideres Majalengka Jawa Barat, Jumat (14/03/2025).

Sosialisasi KUHP terbaru ini merupakan salah satu kegiatan penyuluhan hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Majalengka. KUHP ini sudah disahkan pada tanggal 02 Januari 2023, dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tentunya, KUHP terbaru ini membawa sejumlah perubahan.

Menurut Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Pelayanan RSUD Cideres Majalengka, dr. Egga Bramasta Akidapi, kerja sama ini penting guna menghindari miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan Kejaksaan Negeri Majalengka. Dalam beberapa kesempatan, kesalahpahaman tentang prosedur atau layanan kesehatan sering kali disebabkan oleh kurangnya informasi yang jelas. Dengan adanya kegiatan sosialisasi, diharapkan tenaga kesehatan yang ada di RSUD Cideres Majalengka dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan tata aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat Majalengka, serta transparansi dalam pelaksanaan tugas rumah sakit.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih baik antara rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan dan Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai lembaga penegak hukum.

“Kedua belah pihak berharap agar sinergitas ini pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas layanan di RSUD Cideres, serta memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang benar dan tepat mengenai layanan kesehatan. Sinergi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD Cideres, sekaligus membangun citra positif bagi rumah sakit dalam melayani masyarakat Majalengka,” terang Egga.

Sementara itu, menurut Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri Majalengka, Haryadi Eka Nugraha, sosialisasi KUHP terbaru kepada tenaga medis tersebut dilaksanakan, karena KUHP terbaru tersebut baru akan berlaku pada tahun 2026 mendatang, setelah resmi diundangkan pada tahun 2023 lalu.

“Dengan adanya sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negri Majalengka mengharapkan para tenaga medis dapat mengerti dan memahami aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah.” tegas Haryadi.

Haryadi menambahkan, dalam KUHP terbaru tersebut nantinya setiap perkara tindak pidana yang terjadi pada tahun 2026 akan menggunakan KHUP terbaru sesuai pasal-pasal yang telah disahkan.

“Namun, apabila ada tindak pidana korupsi misalnya yang terjadi sebelum KUHP baru diberlakukan pada tahun 2026, dan terungkap di atas tahun 2026, maka proses hukumnya tetap mengacu pada KUHP sebelumnya,” papar Haryadi.

Harapan dedepannya dengan sosialisasi ini para tenaga medis di RSUD Cideres Majalengka, baik itu dokter, perawat ataupun tenaga administrasi, memahmi tindakan-tindakan apa saja yang dapat mereka lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dengan pemahaman ini, optimalisasi penanganan dan pelayanan kepada pasien dapat ditingkatkan, tanpa harus khawatir bertentangan dengan aturan yang berlaku. (Lintas Priangan/DD)

Related Articles

Back to top button