Ternyata, yang Motong Dana PIP di Cirebon Itu Oknum Parpol!

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Dugaan Pemotongan Dana PIP oleh Oknum Partai di SMAN 7 Kota Cirebon
Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon oleh oknum yang diduga terkait partai politik telah memicu perhatian luas. Pengungkapan ini bermula dari keberanian dua siswi sekolah tersebut yang melaporkan praktik tersebut langsung kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, dalam sebuah kunjungan mendadak.
Pengakuan Siswi dan Tanggapan Gubernur Terpilih
Dalam pertemuan yang terekam dan diunggah di kanal YouTube Dedi Mulyadi pada 8 Februari 2025, siswi bernama Hanifah mengungkapkan bahwa dana PIP sebesar Rp1.800.000 yang diterimanya per tahun dipotong sebesar Rp250.000 oleh individu yang mengatasnamakan partai politik. Hanifah menjelaskan bahwa pemotongan tersebut sudah diinformasikan sejak awal sosialisasi program dan dilakukan saat pencairan dana di bank, di mana petugas Tata Usaha sekolah mengambil buku tabungan dan kartu ATM siswa, serta meminta nomor PIN mereka.
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa PIP adalah program pemerintah yang seharusnya bebas dari intervensi partai politik. Ia menyayangkan adanya pemotongan dana yang seharusnya utuh diterima oleh siswa untuk menunjang pendidikan mereka.
Pengakuan Pihak Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Tofik M.Pd., mengakui adanya pemotongan dana PIP tersebut. Ia menjelaskan bahwa program PIP ditawarkan oleh seseorang yang diduga anggota partai politik, dengan syarat pemotongan sebesar Rp200.000 per siswa. Setelah berdiskusi dengan kepala sekolah, mereka sepakat menerima tawaran tersebut dan mensosialisasikannya kepada siswa dan orang tua.
Langkah Hukum dan Pengembalian Dana
Sempat beredar kabar, dana PIP yang sebelumnya dipotong telah dikembalikan oleh oknum terkait pada 10 Februari 2025, disertai dengan surat pernyataan bermaterai. Namun, banyak pihak meyakini bahwa meskipun dana telah dikembalikan, aspek pidana dari tindakan pemotongan dana pendidikan ini tidak serta-merta hilang, mengingat tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Investigasi Lanjutan
Kejaksaan Negeri Cirebon telah memulai penyelidikan terkait dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan siswa dan dunia pendidikan.
Reaksi Publik dan Dukungan Terhadap Siswa
Publik memberikan apresiasi terhadap keberanian Hanifah dan rekannya dalam mengungkap praktik pemotongan dana tersebut. Namun, muncul laporan bahwa siswa yang melaporkan kasus ini mengalami intimidasi pasca pengungkapan. Pihak sekolah menyatakan akan mengambil langkah untuk menghentikan segala bentuk perundungan dan memastikan keamanan serta kenyamanan siswa di lingkungan sekolah. Netizen di berbagai platform media sosial juga banyak yang berpesan, agar Hanifah dan rekannya tidak diintimidasi.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon oleh oknum yang diduga terkait partai politik menjadi cerminan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyaluran bantuan pendidikan. Diharapkan, investigasi yang dilakukan dapat memberikan keadilan bagi para siswa dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga amanah dalam pengelolaan dana pendidikan. (Lintas Priangan)



