Nasional

Stop Tot Tot Wuk Wuk: Korlantas Polri Akan Evaluasi Sirene & Strobo”

Viral kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk” membuat Korlantas Polri evaluasi sirene & strobo ilegal. Simak apa katanya dan regulasi yang berlaku.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Gelombang protes publik melalui kampanye Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial membuat Korlantas Polri turun tangan. Gerakan ini menyoroti maraknya penggunaan sirene dan strobo ilegal oleh kendaraan pribadi maupun instansi non-prioritas yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas. Kini, Polri memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengatur kembali penggunaan alat isyarat tersebut agar sesuai aturan dan tidak meresahkan masyarakat.

Evaluasi Korlantas atas Penggunaan Sirene

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengapresiasi aspirasi masyarakat yang disuarakan lewat gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Ia menegaskan bahwa masukan publik akan menjadi dasar penting dalam perbaikan aturan dan penindakan di lapangan.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita. Saya sudah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sirene dan strobo, terutama pada pengawalan yang bukan prioritas,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, keputusan sementara yang diambil adalah pembekuan penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan yang tidak mendesak. “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat. Fokus kita adalah menjaga kenyamanan semua pengguna jalan,” tambahnya.

Latar Hukum dan Aturan Kendaraan Prioritas

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk lahir dari keresahan pengguna jalan yang sering mendengar bunyi sirene dan melihat strobo dari kendaraan yang tidak jelas statusnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur ketat siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.

Berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 106 UU LLAJ, hanya ada lima kelompok kendaraan yang mendapatkan prioritas dan boleh menggunakan sirene: kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, iring-iringan jenazah, serta kendaraan yang sedang melakukan tugas kepolisian atau tugas tertentu lainnya. Selain itu, penggunaan rotator dan strobo oleh kendaraan pribadi atau non-dinas dianggap pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan peralatan.

Ahli transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai gerakan seperti Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah wujud partisipasi publik yang penting. “Kita butuh disiplin kolektif. Sirene hanya untuk keadaan darurat. Jika dipakai sembarangan, itu merugikan pengguna jalan lain dan membuat aturan lalu lintas kehilangan wibawa,” ujarnya.

Dampak dan Rencana Tindak Lanjut

Selain aspek hukum, Korlantas juga menyoroti dampak psikologis penggunaan sirene dan strobo ilegal. Banyak pengguna jalan mengaku panik ketika mendengar sirene secara tiba-tiba, sehingga berpotensi memicu kecelakaan.

Evaluasi yang dilakukan Polri akan mencakup pendataan kendaraan yang menggunakan sirene dan strobo tanpa izin, penindakan bagi pelanggar, hingga sosialisasi ulang kepada masyarakat. “Tujuan kita bukan hanya menindak, tapi juga mendidik. Masyarakat harus tahu mana yang resmi, mana yang ilegal,” tegas Agus.

Selain itu, Polri berencana menggandeng pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan. Kampanye edukasi melalui media sosial juga akan digencarkan agar pesan gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk semakin luas dan membangun kesadaran bersama.

Kesimpulan

Fenomena Stop Tot Tot Wuk Wuk menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli pada ketertiban lalu lintas dan penggunaan sirene sesuai aturan. Respons cepat Korlantas dengan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal menjadi langkah penting memperkuat kepercayaan publik. Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini diharapkan mengurangi penyalahgunaan alat isyarat, meningkatkan rasa aman, dan menciptakan jalan raya yang lebih tertib bagi semua. (Lintas Priangan/Arrian)


Related Articles

Back to top button