Pembangunan SMP IT Miftahul Huda II Tidak Selesai, CV Restu Ibu Terancam Blacklist

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas terhadap CV Restu Ibu terkait keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan SMP IT Miftahul Huda II di Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang SMP Disdik Ciamis, Aris Gunanto, M.Pd. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024, namun penyedia jasa tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu hingga akhir tahun 2024. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, penyedia jasa tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” kata Aris. Selasa, (02/01/2025).
Untuk diketahui, proyek pembangunan SMP IT Miftahul Huda II di Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, mengalami keterlambatan. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2024 sebesar Rp.1,673 miliar tersebut seharusnya selesai pada 15 November 2024, namun hingga awal Januari 2025 pembangunannya masih belum selesai.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya adalah pemutusan kontrak kerja dengan penyedia jasa tersebut.
“Keputusan ini diambil karena CV Restu Ibu dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan kelonggaran waktu,” jelasnya.
Selain pemutusan kontrak, Aris menyampaikan bahwa penyedia jasa juga akan dikenakan sanksi berupa denda. Dijelaskannya, saat ini, tim dari Dinas Keuangan, pengawas proyek, dan Dinas Pendidikan tengah menghitung besaran denda yang harus dibayarkan.
“Denda tersebut akan dihitung berdasarkan persentase pekerjaan yang sudah diselesaikan dan akan dikenakan biaya tambahan berupa denda harian sebesar seperseribu dari nilai kontrak,” ungkapnya.
Aris menambahkan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi penyedia jasa lain agar lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan proyek yang telah disepakati.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang. Ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses rekomendasi untuk memasukkan CV Restu Ibu ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyedia jasa yang memiliki rekam jejak buruk tidak lagi mendapatkan kesempatan dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.
BACA JUGA: Proyek SMP IT Miftahul Huda II Ciamis Molor, Transparansi Dipertanyakan
“Kami akan merekomendasikan CV Restu Ibu untuk diblacklist. Proses ini akan melibatkan pihak-pihak berwenang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan status tersebut,” ujar Aris.
Terkait anggaran proyek yang belum terserap, Aris menyebutkan bahwa sisa dana akan dimasukkan kedalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana tersebut nantinya akan dievaluasi kembali dan berpotensi untuk dilelang ulang pada tahun anggaran 2025.
“Anggaran yang tersisa akan kami Silpa kan. Jika memungkinkan, proyek ini akan kembali dilelang pada tahun anggaran berikutnya agar pembangunan sekolah tetap dapat dilanjutkan,” tandasnya.
Aris berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama penyedia jasa yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap jalannya proyek di masa mendatang.
“Kami akan lebih ketat dalam pengawasan dan evaluasi di setiap tahapan proyek agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” tegasnya.
Kasus keterlambatan proyek ini menjadi pengingat bagi seluruh penyedia jasa untuk bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang ada.
“Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan jadwal dan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya (Kusmana/Nank/lintaspriangan.com)



