Berita Cianjur

Ternyata Haji Toni Itu Koruptor Kelas Kakap yang Sedang Nyamar

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader Taher (69), terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp. 35,9 miliar, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Penangkapan dilakukan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus Korupsi Kredit Macet

Kasus yang menjerat Nader Taher bermula pada tahun 2002, ketika Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Namun, kredit tersebut mengalami kemacetan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar.

Proses hukum terhadap Nader Taher dimulai di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di mana ia divonis 14 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa. Nader kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman menjadi 14 tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 35,9 miliar.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah putusan Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006, Nader Taher melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan selama 19 tahun. Selama masa pelariannya, ia diduga mengubah identitasnya menjadi Haji Toni pada tahun 2014, dengan memperoleh KTP baru di Cianjur, Jawa Barat. Kemudian, ia juga mendapatkan KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan status sebagai wiraswasta yang telah berkeluarga.

Perubahan identitas ini membuat pelacakan terhadap Nader menjadi lebih sulit. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa dalam identitas barunya, Nader tercatat sebagai seorang wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga setempat. “Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga setempat,” ujar Akmal Abbas.

Keberadaan Nader Taher sempat menjadi misteri selama bertahun-tahun. Ada dugaan bahwa ia melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. “Apakah ia sempat ke luar negeri atau tidak, kita tidak bisa melacak. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa dia kembali berada di Indonesia,” tambah Akmal.

Penangkapan Nader Taher dilakukan tanpa perlawanan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung. Ketika ditemukan, kondisi fisiknya telah banyak berubah dibanding saat pertama kali menjadi buronan. “Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” kata Akmal menggambarkan perubahan penampilan Nader.

Eksekusi Hukuman

Setelah penangkapan, Nader Taher dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, menyatakan, “Dieksekusi di Lapas Pekanbaru.”

Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun telah lama buron. “Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi,” tegas Akmal Abbas.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pelarian dan perubahan identitas tidak akan mampu menghindarkan pelaku dari jerat hukum. Kerja sama antara berbagai instansi dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci dalam penangkapan buronan yang telah lama menghilang.

Dengan tertangkapnya Nader Taher, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button