Berpotensi Raib: Anggaran Sebesar Rp6,974 M di Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Di tengah kondisi keuangan daerah yang kian terjepit, Kabupaten Tasikmalaya kembali diguncang dugaan praktik penyalahgunaan anggaran. Ini melibatkan pejabat tinggi pemerintahan. Angka yang mencuat tidak main-main: Rp6,974 miliar diduga raib akibat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) menjadi pihak pertama yang membongkar dugaan ini. Dalam laporan resmi yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, FMDT menilai telah terjadi praktik penerimaan ganda. Praktik ini dikenal sebagai double facility oleh sejumlah pejabat daerah.
Menurut hasil telaah dokumen keuangan yang dikumpulkan FMDT, para pejabat penerima tunjangan transportasi. Nominalnya berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per bulan. Mereka ternyata masih menggunakan kendaraan dinas jabatan yang dibiayai dari APBD. Fasilitas kendaraan itu tidak hanya mencakup mobil dinas. Tetapi juga biaya bahan bakar dan perawatan rutin yang tetap dianggarkan setiap bulannya.
“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6,974 miliar sejak Perbup tersebut diberlakukan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah,” ujar Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, kepada wartawan.
Alan menjelaskan, mekanisme tunjangan transportasi sejatinya diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pejabat diduga menikmati keduanya secara bersamaan. Artinya, tunjangan transportasi dibayarkan penuh, tetapi kendaraan dinas tetap dipakai dan dirawat menggunakan uang rakyat.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa, yakni uang transportasi dan kendaraan dinas, pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang mencederai akal sehat publik,” tegasnya.
FMDT menilai praktik tersebut telah menyalahi prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahkan, menurut Alan, dugaan ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka unsur pidana korupsi terpenuhi. Kami mendorong Kejaksaan untuk tidak berhenti di tahap klarifikasi, tetapi melangkah pada audit investigatif menyeluruh,” kata Alan.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT menyertakan empat tuntutan utama:
- Melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024;
- Memanggil dan memeriksa pejabat yang menerima fasilitas ganda;
- Menarik kembali dana yang telah diterima secara tidak sah ke kas daerah;
- Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri.
Laporan tersebut menjadi perhatian serius di kalangan aktivis muda Tasikmalaya. Di tengah situasi di mana masyarakat masih harus menempuh jalan rusak menuju puskesmas dan sekolah. Temuan ini menjadi tamparan keras bagi moral birokrasi.
“Kami hanya ingin keuangan daerah dikelola dengan integritas. Tidak pantas pejabat menikmati fasilitas mewah di atas penderitaan rakyatnya sendiri,” tambah Alan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah belum mendapat tanggapan.
Kasus dugaan fasilitas ganda pejabat ini kini menjadi sorotan publik dan pengamat kebijakan daerah. Apalagi, angka Rp6,974 miliar bukan jumlah kecil bagi kabupaten ini. Kabupaten Tasikmalaya masih berjuang keluar dari status daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi di Jawa Barat.
FMDT menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar bentuk kritik, melainkan wujud kecintaan generasi muda terhadap tanah kelahirannya.
“Sebagai anak muda Tasikmalaya, kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kenyamanan pejabat,” tutup Alan.
Dengan laporan ini, bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Tasikmalaya menunggu langkah nyata: apakah kasus ini akan ditelusuri tuntas. Ataukah seperti kebanyakan berita sebelumnya, kembali tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya. (AC)



