Berita Tasikmalaya

DiskopUKMIndag Kabupaten Tasikmalaya Klarifikasi Soal Ribuan Kios Tak Berizin

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyusul sorotan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait banyaknya kios pasar tradisional yang belum memiliki izin aktif, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi resmi.

Melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Metrologi Legal, Joko Handayani, pihaknya membantah bahwa ribuan kios benar-benar tidak berizin. Menurutnya, sebagian besar kios sudah pernah mengantongi Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP), namun izin tersebut kedaluwarsa karena para pedagang belum memperpanjangnya akibat tunggakan retribusi tahunan.

“Banyak kios memang belum memperpanjang SIHGP, tapi bukan berarti ilegal. Mereka hanya belum melunasi retribusi, sehingga masa izinnya tertunda,” jelas Joko.


Dinas Siapkan Langkah Percepatan

Sebagai langkah cepat, Dinas KUKM Perindag tengah menyiapkan strategi percepatan perpanjangan izin, salah satunya dengan membentuk dan mengoptimalkan tim verifikasi lapangan. Tim ini akan turun langsung ke lima pasar utama milik Pemkab Tasikmalaya — yakni Pasar Singaparna, Pasar Ciawi, Pasar Manonjaya, Pasar Taraju, dan Pasar Cikatomas — untuk memastikan data kios yang aktif dan memenuhi syarat perpanjangan izin.

Menurut Joko, mekanisme ini akan membantu memperjelas status kios, sekaligus mempercepat proses penertiban administrasi yang sebelumnya terhambat.

“Masyarakat butuh kepastian, dan pemerintah daerah wajib memastikan sistem berjalan tertib tanpa memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.


Masa Berlaku SIHGP dan Kendala Retribusi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa berlaku SIHGP adalah tiga tahun, dan pedagang diwajibkan melunasi retribusi tahunan sebelum izin dapat diperpanjang. Dari total lebih dari 2.000 kios di lima pasar tersebut, baru sekitar 200 kios yang telah aktif memperpanjang izin penggunaan.

Kondisi ini, kata Joko, bukan disebabkan oleh pembiaran, melainkan karena sebagian pedagang belum mampu melunasi tunggakan lama, terutama pasca pandemi yang berdampak pada daya beli dan omzet pedagang kecil.


Pemkab Siapkan Skema Pendampingan

Dinas KUKM Perindag juga berencana menyiapkan pendampingan administrasi dan pelatihan keuangan sederhana bagi para pedagang untuk membantu mereka memahami kewajiban perizinan dan retribusi pasar.

“Kami ingin solusi, bukan sekadar penertiban. Kalau hanya menekan tanpa memberi bimbingan, yang rugi justru pedagang dan PAD juga tidak akan maksimal,” tutur Joko.

Dinas berkomitmen menuntaskan verifikasi dan pembaruan data perizinan hingga akhir tahun ini, agar pada tahun anggaran 2026 seluruh kios pasar tradisional milik Pemkab Tasikmalaya sudah tertib secara administratif dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Related Articles

Back to top button