Berita Tasikmalaya

Gara-Gara Ini, Pejabat Utama Pemkot Tasikmalaya Bisa Disanksi Berat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, berpotensi terancam sanksi berat. Hal ini disampaikan oleh Diki Sam ani, seorang peminat masalah kebijakan pemerintah yang juga aktif di salah satu organisasi paralegal besar di Indonesia, dalam wawancara dengan media online Lintas Priangan pada Rabu, 10 September 2025.

Diki menyoroti upaya dirinya untuk memperoleh dokumen perencanaan dan kontrak proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, yang hingga kini belum juga diberikan. Dinas Pendidikan beralasan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya Nomor 473.2/Kep.03/PPID-Utama/2023.

Menurut Diki, alasan dari Dinas Pendidikan bukan saja terlalu mengada-ngada dan bertentangan dengan semangat transparansi, tapi juga memiliki konksekuensi hukum. Mengapa demikian? Karena menyatakan dokumen perencanaan dan kontrak menjadi informasi yang dikecualikan, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ini bentuk melampaui kewenangan secara sengaja,” tegas Diki.

Sanksi berat bagi pejabat yang melampaui kewenangan tersebut, menurut Diki, merujuk pada Pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, bertindak sewenang-wenang, atau menetapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.

“Keputusan yang mengkategorikan dokumen perencanaan dan kontrak sebagai informasi yang dikecualikan jelas melampaui kewenangan pejabat yang bersangkutan. Ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Padahal undang-undang yang menaungi keterbukaan informasi publik arahnya jelas berlawanan,” jelas Diki.

Lebih lanjut, Diki mengingatkan bahwa dokumen perencanaan dan kontrak adalah informasi terbuka, setidaknya berdasarkan dua alasan.

“Pertama, Pasal 11 UU KIP dengan tegas menyebutkan bahwa dokumen rencana kerja proyek termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat, tegas Diki.

Alasan kedua, berdasarkan fakta bahwa banyak putusan Komisi Informasi yang menyatakan dokumen perencanaan dan kontrak adalah informasi yang terbuka,” kata Diki.

Dia juga menambahkan hasil penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2017, permohonan informasi tentang dokumen kontrak yang diajukan ICW selalu dikabulkan. Begitupun yang diajukan oleh masyarakat. Ada sebagian kecil ditolak, namun itu lebih karena alasan administratif, bukan karena dokumen tersebut dianggap rahasia.

Atas dasar itulah, menurut Diki, surat keputusan yang menyatakan dokumen perencaan dan kontrak termasuk dokumen yang dikecualikan tidak bisa dijadikan dasar.

“Keputusan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang. Jauh sekali hierarki kedua hukum tersebut. Ada asas hukum yang berbunyi, Lex superior derogat legi inferiori, artinya, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” papar Diki.

Atas jawaban yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Diki menyatakan akan segera mengajukan keberatan. Jika perlu, ia juga siap untuk menempuh proses sidang ajudikasi untuk memperoleh dokumen yang dimaksud.

“Saya sangat siap untuk menempuh proses selanjutnya. Ini bukan hanya soal hak saya, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel,” tegas Diki.

Diki berharap, dengan adanya perhatian publik dan langkah-langkah yang diambil, Pemkot Tasikmalaya dapat lebih transparan dalam menjalankan pemerintahan dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik.

“Jangan terlalu mengada-ngada. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa terkesan takut untuk terbuka? Ingat, semua proyek itu uang rakyat. Masa sebagai rakyat saya tidak boleh lihat dokumen tersebut,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/GPS)

Related Articles

Back to top button