Kajian

“Menjarah Data” Wakil Rakyat, Bukan Menjarah Rumah (Bagian 1)

lintaspriangan.com, KAJIAN REDAKSI. Gelombang unjuk rasa merebak di berbagai daerah. Warga turun ke jalan, meneriakkan kemarahan yang sudah lama terpendam. Salah satu dari setumpuk pemicunya jelas: rasa muak terhadap privilese wakil rakyat, perilaku yang jauh dari teladan, serta kebijakan yang dirasa semakin hari semakin menekan rakyat. Sangat disayangkan, dalam beberapa lokus, amarah itu bahkan meledak dalam bentuk penyerbuan dan penjarahan kantor maupun rumah anggota dewan.

Fenomena ini memperlihatkan betapa rapuhnya relasi antara rakyat dan wakil yang seharusnya menjadi penyambung suara mereka. Wakil rakyat dipilih melalui pemilu, dibekali gaji dan tunjangan dari uang publik, serta diberi wewenang mengatur arah pembangunan. Namun, ketika yang ditampilkan justru kemewahan, arogansi, ketidakpedulian, komunikasi yang jauh dari kata efektif, atau kebijakan yang tidak berpihak, jurang ketidakpercayaan kian menganga.

Tapi masalahnya, penjarahan dan tindakan anarkis semacam itu pada akhirnya tidak pernah menguntungkan rakyat. Pertama, ia langsung berhadapan dengan hukum pidana. Warga yang terbawa arus emosi ujung-ujungnya bakal dikejar pasal perusakan, pencurian, bahkan penyerangan. Kedua, kerugian material justru bisa berbalik menjadi beban publik. Anggaran daerah kemudian tersedot kembali untuk perbaikan, pengamanan, dan penanganan pasca-aksi. Ketiga, secara moral, aksi brutal justru memberi celah bagi wakil rakyat yang buruk untuk berlindung di balik status korban.

Padahal, ada cara lain yang lebih elok, sah menurut hukum, dan justru lebih presisi dalam menilai kinerja mereka. Cara ini masih merupakan bagian dari sistem demokrasi, yang pada dasarnya tidak boleh berhenti di bilik suara lima tahunan. Setelah wakil rakyat terpilih, masyarakat tetap punya ruang konstitusional untuk mengawasi, menakar, dan menilai: apakah mereka benar-benar bekerja sesuai mandat, atau justru sibuk menebalkan privilese pribadi.

Cara itu adalah dengan menggunakan instrumen hukum yang sudah tersedia. Banyak orang tidak sadar bahwa kinerja DPRD sesungguhnya terekam dalam dokumen resmi yang wajib ada: risalah sidang, keputusan rapat, laporan hasil reses, dokumen anggaran bahkan sekadar lembar presensi. Semua ini adalah catatan yang bisa diminta publik karena dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jadi, seharusnya jangan menjarah rumah atau kantor mereka, karena sebenarnya warga bisa “menjarah data” secara sah, lalu menggunakannya sebagai bahan evaluasi.

Hasil dari penelusuran semacam ini jauh lebih kuat dibanding sekadar amarah di jalanan. Misalnya, ketika laporan reses ternyata tidak pernah disampaikan, ketika pokok pikiran dewan tidak sinkron dengan aspirasi warga, atau ketika usulan program justru janggal dan menyimpang dari rencana pembangunan daerah, itu semua bisa menjadi catatan publik yang objektif. Catatan semacam ini lebih sulit dibantah karena berbasis dokumen, bukan sekadar tuduhan.

Dan bila penelusuran dokumen ini membuka indikasi lebih serius, misalnya tercium dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka pintu hukum terbuka lebar. Aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, sudah lama menyoroti skema anggaran dewan sebagai salah satu titik rawan korupsi. Publik bisa melaporkan temuan dengan dasar yang kuat, bukan sekadar obrolan warung kopi atau desas-desus.

Dengan begitu, kemarahan rakyat tidak padam, tetapi dialihkan menjadi energi pengawasan yang efektif. Demokrasi tetap terjaga, hukum tidak dilanggar, dan kinerja wakil rakyat bisa ditakar dengan ukuran yang lebih pasti.

Lalu, bagaimana cara menelusuri kinerja itu? Salah satu pintu masuk yang strategis adalah dokumen yang berkaitan Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau yang lebih dikenal sebagai aspirasi/pokir dewan. Di sinilah terekam secara konkret bagaimana aspirasi rakyat ditransformasi menjadi program pembangunan, dan sejauh mana wakil rakyat bekerja sesuai mandatnya.

Apa sebenarnya pokir dewan, apa dasar hukumnya, seperti apa bentuknya, dan mengapa ia penting bagi publik? Jawabannya akan kita bongkar habis dalam Bagian 2 artikel ini. Pastikan, ikuti terus setiap udpate terbaru dari Lintas Priangan. (Tim Redaksi Lintas Priangan)

Related Articles

Back to top button