Kajian

ASN Wajib Tahu: Manfaat Potongan Gaji PNS (9%) dan PPPK (4,5%)

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Setiap bulan, slip gaji ASN selalu menyisakan satu bagian yang jarang dibaca dengan saksama: potongan. Angkanya tidak kecil. Untuk PNS, total potongan bisa mendekati 9 persen. Untuk PPPK, sekitar 4,5 persen. Pertanyaannya sederhana tapi sering bikin kening berkerut: ke mana sebenarnya uang itu pergi, dan apa yang kembali ke kita di masa depan?

Di banyak kantor, topik ini kerap jadi bahan obrolan ringan—kadang serius, kadang setengah bercanda. Ada yang merasa “kok gaji saya kepotong terus”, ada pula yang baru sadar perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK justru terasa kuat saat membahas soal pensiun. Padahal, memahami alur potongan ini penting, bukan sekadar soal hari ini, tapi tentang rasa aman puluhan tahun ke depan.

Potongan Gaji PNS: Lebih Besar, Tapi Ada Pensiun Bulanan

Bagi PNS, potongan gaji bulanan secara umum berada di kisaran 9 persen. Angka ini bukan muncul begitu saja. Di dalamnya ada beberapa komponen utama. Pertama, iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen. Ini berlaku hampir untuk semua ASN, sebagai jaminan akses layanan kesehatan.

Kedua, ada iuran Dana Pensiun sebesar 4,75 persen. Inilah komponen yang paling membedakan PNS dengan PPPK. Potongan ini menjadi dasar lahirnya hak pensiun bulanan yang akan diterima PNS setelah purna tugas. Bukan sekaligus, tapi rutin setiap bulan, layaknya gaji, meski jumlahnya tentu tidak sama dengan saat masih aktif bekerja.

Ketiga, PNS juga dikenakan iuran Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 persen. Dana ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan sesuai ketentuan, termasuk ketika pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia.

Nah, ASN wajib tahu, kalau seluruh skema ini dikelola oleh PT TASPEN, lembaga yang memang khusus menangani jaminan sosial bagi ASN. Dari sinilah muncul berbagai manfaat: pensiun bulanan, asuransi pensiunan, gaji terusan, hingga santunan bagi ahli waris. Singkatnya, potongan yang terasa “besar” hari ini adalah tiket PNS untuk mendapatkan penghasilan rutin setelah masa kerja berakhir.

Potongan Gaji PPPK: Lebih Ringan, Skemanya Berbeda

Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki total potongan gaji yang lebih ringan, sekitar 4,25 persen. Komponennya juga lebih sederhana. PPPK tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen, sama seperti PNS. Selain itu, ada iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,25 persen.

Yang tidak ada adalah potongan Dana Pensiun 4,75 persen. Artinya, PPPK memang tidak memiliki hak atas pensiun bulanan seumur hidup seperti PNS. Sebagai gantinya, JHT berfungsi sebagai tabungan yang akan dicairkan sekaligus ketika kontrak kerja berakhir, memasuki usia pensiun sesuai ketentuan, atau dalam kondisi tertentu lainnya.

Skema ini juga berada dalam ekosistem jaminan sosial ASN dan terkait dengan pengelolaan oleh PT TASPEN, termasuk perlindungan Jaminan Kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Jadi, meski tidak ada pensiun bulanan, PPPK tetap memiliki perlindungan dasar dan dana akumulasi untuk masa depan.

Beda Skema, Beda Strategi Hidup

Di sinilah letak kunci pemahamannya. ASN wajib tahu, bahwa PNS “membayar lebih mahal” setiap bulan, tetapi mendapatkan kepastian penghasilan rutin setelah pensiun. PPPK membayar lebih ringan, namun perlu strategi keuangan mandiri untuk masa tua, karena dana JHT cair sekaligus dan harus dikelola dengan bijak.

Keduanya sama-sama ASN, sama-sama bekerja untuk negara, dan sama-sama terlindungi layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, jalur jaminan hari tua mereka memang dirancang berbeda sejak awal.

Memahami perbedaan ini penting agar tidak muncul salah paham, apalagi kecemburuan yang tidak perlu. Bagi PNS, potongan 9 persen bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan janji negara atas penghasilan di hari tua. Bagi PPPK, potongan 4,5 persen adalah pengingat bahwa perencanaan keuangan pribadi menjadi kunci utama setelah masa kontrak selesai.

Jadi, ke mana larinya potongan gaji ASN? Jawabannya bukan menguap tanpa jejak. Ia berubah menjadi jaminan, perlindungan, dan—kalau dikelola dengan sadar—rasa aman untuk masa depan. Dan di tengah naik-turunnya harga kebutuhan hidup, rasa aman itu sering kali lebih mahal daripada sekadar angka di slip gaji.

Related Articles

Back to top button