Gaji & Tujangan DPRD Kab Tasik Tembus 33 Milyar, Pengawasan Melar

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Besaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2024 mencapai angka yang tidak kecil. Berdasarkan dokumen realisasi belanja yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, total dana yang dialokasikan dan direalisasikan untuk gaji dan berbagai tunjangan DPRD mencapai Rp33,49 miliar.
Anggaran tersebut meliputi beragam komponen tunjangan yang melekat pada jabatan DPRD. Porsi terbesar terserap pada tunjangan perumahan sebesar Rp11,89 miliar, disusul tunjangan transportasi sebesar Rp10,70 miliar, serta tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp6,30 miliar. Selebihnya tersebar pada tunjangan jabatan, uang representasi, tunjangan keluarga, hingga belanja penunjang lainnya. Seluruh komponen itu dimaksudkan untuk memastikan DPRD dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Dalam praktiknya, besaran gaji dan tunjangan DPRD kerap dipahami sebagai konsekuensi dari fungsi strategis yang diemban lembaga legislatif daerah. DPRD tidak hanya berperan dalam pembentukan peraturan daerah dan pembahasan anggaran, tetapi juga memikul fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.
Mandat Pengawasan dan Temuan BPK
Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar norma etis, melainkan mandat hukum yang jelas. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD. Artinya, DPRD secara eksplisit ditempatkan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab memastikan rekomendasi audit BPK ditindaklanjuti.
Namun, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan menunjukkan gambaran yang belum sepenuhnya menggembirakan. Dalam LHP BPK RI TA 2024 disebutkan bahwa sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan masih belum ditindaklanjuti secara tuntas atau belum sesuai dengan ketentuan, bahkan sebagian merupakan lanjutan dari temuan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa proses tindak lanjut berjalan melar, tidak secepat yang diharapkan.
Data BPK menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan fenomena sesaat. Dalam pemantauan terhadap LHP Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, tercatat 213 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama DPRD. Dari jumlah tersebut, 127 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai, sementara 85 rekomendasi berstatus belum sesuai atau belum ditindaklanjuti, serta satu rekomendasi belum dapat ditindaklanjuti dengan alasan tertentu. Dengan kata lain, hampir 40 persen rekomendasi audit masih menyisakan pekerjaan rumah.
Khusus pada Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat terdapat 17 temuan dengan total 74 rekomendasi. Dari jumlah itu, 47 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai, namun 27 rekomendasi lainnya masih berstatus belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga batas akhir pemantauan. Artinya, lebih dari sepertiga rekomendasi tahun berjalan belum mencapai hasil yang diharapkan.
Kondisi serupa juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya. Pada TA 2023, dari 17 rekomendasi, sebanyak 10 rekomendasi tercatat belum sesuai. Tahun 2021 dan 2020 bahkan menunjukkan angka yang lebih mencolok, di mana jumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti melampaui separuh dari total rekomendasi yang dikeluarkan BPK pada masing-masing tahun. BPK menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki ruang dan kewenangan politik yang luas. Melalui rapat kerja, pemanggilan perangkat daerah, hingga pembahasan hasil audit, DPRD seharusnya dapat mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi BPK. Ketika rekomendasi audit berulang kali belum tuntas, publik wajar menaruh sorotan pada kinerja pengawasan DPRD.
Kontras Anggaran dan Kinerja
Di sinilah kontras itu mengemuka. Di satu sisi, gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah berada pada level optimal, mencapai Rp33 miliar lebih. Di sisi lain, hasil pengawasan atas tindak lanjut temuan BPK belum tercermin dalam percepatan penyelesaian yang nyata. Kontras ini tidak serta-merta menunjuk pada pelanggaran hukum, tetapi menghadirkan pertanyaan mendasar tentang kesebandingan antara besarnya kompensasi yang diterima dengan keluaran kinerja pengawasan yang dihasilkan.
Lambannya tindak lanjut temuan BPK memiliki implikasi yang lebih luas dari sekadar administrasi. Rekomendasi audit yang belum tuntas berpotensi memperpanjang persoalan tata kelola keuangan daerah, menunda perbaikan sistem, serta menyisakan risiko pengelolaan anggaran yang tidak efisien. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
DPRD kerap menyampaikan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme formal, seperti rapat komisi dan pembahasan dengan pemerintah daerah. Pernyataan itu sah dan menjadi bagian dari dinamika kelembagaan. Namun, bagi publik, ukuran keberhasilan pengawasan tidak berhenti pada banyaknya rapat atau agenda, melainkan pada hasil konkret, yakni sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
Besarnya gaji dan tunjangan DPRD seharusnya menjadi cermin tanggung jawab yang juga besar. Ketika pengawasan atas temuan audit masih melar, harapan publik pun ikut mengendap. Di titik inilah DPRD diuji: apakah optimalnya kompensasi yang diterima benar-benar berbanding lurus dengan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.
Di tengah sorotan terhadap tata kelola keuangan daerah, publik Kabupaten Tasikmalaya menunggu satu hal sederhana namun mendasar: bukti bahwa pengawasan DPRD bekerja secara nyata, bukan sekadar berjalan secara prosedural. Optimalnya gaji dan tunjangan, pada akhirnya, akan menemukan maknanya ketika pengawasan tidak lagi melar, melainkan menghasilkan perbaikan yang terukur.



