lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Samsat Keliling Kota Tasikmalaya beroperasi di dua lokasi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Layanan tersedia di Pasar Cikurubuk, Kecamatan Mangkubumi, dan Bunderan Linggajaya untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan tahunan.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi dan jadwal Samsat Keliling dapat berubah menyesuaikan kondisi lapangan sehingga wajib pajak disarankan memeriksa informasi terbaru sebelum mendatangi titik pelayanan.
Layani Pajak Kendaraan dan Pengesahan STNK Tahunan
Samsat Keliling Kota Tasikmalaya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Warga yang hendak menggunakan layanan tersebut perlu menyiapkan dokumen kendaraan. Persyaratan yang dicantumkan meliputi e-KTP asli dengan nama yang sesuai data pada STNK serta STNK asli dan fotokopi.
Layanan keliling menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk. Bapenda Jawa Barat mencantumkan Samsat Keliling sebagai salah satu kanal pelayanan pajak kendaraan dan menyediakan halaman khusus untuk mengecek jadwal serta lokasi pelayanan.
Masyarakat perlu membedakan pelayanan Samsat Keliling dengan layanan SIM Keliling. Samsat Keliling berkaitan dengan administrasi pajak kendaraan dan pengesahan STNK tahunan, bukan pelayanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Jadwal Bisa Berubah
Bagi warga yang hendak mendatangi Samsat Keliling Kota Tasikmalaya, pengecekan jadwal sebelum berangkat penting dilakukan karena titik maupun waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi pada 7 Oktober mencantumkan Pasar Cikurubuk dan Bunderan Linggajaya sebagai lokasi pelayanan dengan rentang waktu pukul 08.00–14.00 WIB.
Bapenda Jawa Barat menyediakan informasi layanan Samsat, termasuk menu jadwal dan lokasi Samsat Keliling, melalui kanal resminya. Wajib pajak dapat menggunakan kanal tersebut untuk memeriksa pembaruan pelayanan apabila terjadi perubahan di lapangan.
Masyarakat juga disarankan memastikan dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum menuju lokasi agar proses pelayanan dapat dilakukan tanpa harus kembali melengkapi persyaratan. (NS/AS)
