lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya memantau pembongkaran bangunan di kawasan Terminal Singaparna pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan Terminal Singaparna untuk mengembalikan fungsi kawasan fasilitas umum dan menjaga ketertiban aktivitas di sekitar terminal.
Informasi pembongkaran bangunan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam laporannya, Satpol PP menyebut bangunan yang dibongkar sebagai bangunan liar, tetapi tidak merinci jumlah bangunan, status kepemilikan, maupun dasar penetapan status tersebut.
Satpol PP Awasi Pembongkaran Bangunan di Terminal Singaparna
Pemantauan pembongkaran bangunan di Terminal Singaparna melibatkan Kepala Satpol PP, Sekretaris Satpol PP, serta anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan resmi instansi tersebut, petugas memantau situasi di lapangan selama proses pembongkaran berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta mengurangi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP menyatakan keterlibatan petugas merupakan bentuk dukungan terhadap penataan fasilitas umum di kawasan terminal.
Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah berharap penataan dapat memperbaiki kondisi lingkungan terminal, terutama bagi pengguna transportasi umum dan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.
Namun, informasi resmi yang diterbitkan belum menjelaskan jumlah bangunan yang telah dibongkar, apakah pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pihak lain, serta bagaimana penanganan terhadap penghuni atau pihak yang sebelumnya menggunakan bangunan tersebut.
Belum tersedia pula keterangan mengenai jadwal penyelesaian penataan ataupun perubahan fasilitas terminal setelah pembongkaran.
Penataan Kawasan Singaparna Sudah Dibahas Sejak April 2026
Penataan kawasan Singaparna sebelumnya telah menjadi pembahasan lintas instansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pada 6 April 2026, Satpol PP melaporkan penyelenggaraan rapat koordinasi mengenai tindak lanjut rencana penataan trotoar Jalan Raya Singaparna dan Jalan Pasar Singaparna.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk UPTD Terminal Singaparna Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dinas yang menangani perdagangan, serta dinas perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.
Pembahasan difokuskan pada potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama pekerjaan penataan berlangsung. Koordinasi antarinstansi dinilai diperlukan untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kegiatan.
Meski berada di kawasan yang berdekatan, belum ada keterangan resmi yang secara langsung menghubungkan seluruh rencana penataan trotoar tersebut dengan pembongkaran bangunan Terminal Singaparna pada 1 Oktober 2026.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP menyatakan penataan fasilitas umum dimaksudkan agar kawasan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga laporan resmi tertanggal 12 Oktober 2026 diterbitkan, belum tersedia rincian mengenai luas area yang ditata, biaya kegiatan, atau tahapan pekerjaan berikutnya.
Informasi lanjutan tersebut diperlukan untuk mengetahui perubahan yang akan dialami pengguna terminal, pelaku usaha di sekitar kawasan, serta masyarakat yang menggunakan fasilitas transportasi di Singaparna. (NS/AS)
