lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tim gabungan menjaring puluhan orang dalam operasi premanisme Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 1 Oktober 2026. Penertiban menyasar dugaan praktik premanisme, juru parkir ilegal, serta penjualan minuman keras di sejumlah pusat keramaian.
Operasi melibatkan personel Polda Jawa Barat, Polres Tasikmalaya, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, serta unsur lintas sektoral. Petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan selama penyisiran.
Petugas Sisir Alun-alun hingga Terminal Singaparna
Dalam operasi premanisme Singaparna tersebut, petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk menjangkau sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penyisiran dilakukan di kawasan Alun-alun Singaparna, Terminal Bus Singaparna, area perbatasan Seruni, hingga kompleks pasar di Jalan Gudang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, puluhan orang yang terjaring terdiri atas orang yang dikategorikan sebagai preman, juru parkir ilegal, serta pedagang minuman keras. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Tasikmalaya Aipda Triana Anggasari membenarkan pelaksanaan operasi gabungan tersebut. Menurut dia, penertiban dilakukan bersama Polda Jabar dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya di sejumlah titik wilayah Singaparna.
Kepolisian menyatakan operasi dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan serta aktivitas premanisme dan parkir ilegal di ruang publik.
Puluhan Botol Miras Diamankan
Selain melakukan pendataan terhadap orang-orang yang terjaring, petugas menyita puluhan botol minuman keras dari sejumlah titik dalam operasi tersebut.
Operasi premanisme Singaparna tidak hanya menyasar dugaan aktivitas premanisme dan parkir tanpa izin. Penjualan minuman keras juga menjadi salah satu sasaran pemeriksaan petugas gabungan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan yang dikutip sejumlah laporan mengenai operasi tersebut, menyebut kegiatan itu ditujukan untuk meminimalkan keberadaan premanisme dan juru parkir ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Tasikmalaya.
Orang-orang yang terjaring selanjutnya didata untuk ditindaklanjuti oleh petugas. Sementara minuman keras yang ditemukan diamankan sebagai barang bukti dalam penertiban.
Keterangan yang tersedia hingga Jumat, 2 Oktober 2026, belum merinci jumlah pasti orang pada masing-masing kategori yang terjaring maupun jumlah botol minuman keras yang disita. Sumber resmi hanya menyebut jumlahnya mencapai puluhan. Karena itu, angka yang lebih spesifik belum dapat digunakan dalam naskah ini.
Operasi tersebut menjadi bagian dari penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di kawasan publik Singaparna. Kepolisian menyatakan pemantauan terhadap praktik premanisme, parkir ilegal, dan peredaran minuman keras akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (NS/AS)







