lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya menjadwalkan pelayanan keliling akta pencatatan sipil di Kecamatan Mangunreja pada Selasa, 13 Oktober 2026. Agenda tersebut tercantum dalam kalender kegiatan resmi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.
Layanan akta keliling di Mangunreja menjadi salah satu agenda pelayanan administrasi kependudukan yang dijadwalkan berlangsung di luar kantor utama Disdukcapil. Dalam kalender resminya, instansi tersebut mencantumkan kegiatan dengan status belum dimulai, sehingga pelaksanaannya di lapangan masih perlu dipastikan.
Layanan Akta Keliling di Mangunreja Masuk Agenda Oktober
Berdasarkan informasi pada situs resmi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, pelayanan keliling akta pencatatan sipil di Kecamatan Mangunreja dijadwalkan tepat pada 13 Oktober 2026.
Agenda ini berkaitan dengan pelayanan dokumen pencatatan sipil kepada masyarakat. Namun, pengumuman yang tersedia belum memuat rincian jam pelayanan, titik lokasi kegiatan, jumlah petugas, maupun persyaratan khusus yang berlaku di lokasi pelayanan keliling.
Melalui laman layanan digitalnya, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga menyediakan fasilitas pengajuan akta pencatatan sipil secara daring. Jenis layanan yang tercantum meliputi pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Selain layanan pencatatan sipil, situs resmi instansi tersebut menyediakan akses pengurusan kartu keluarga, administrasi pindah dan datang penduduk, serta informasi dan pengaduan mengenai data kependudukan.
Keberadaan sejumlah pilihan layanan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi administrasi kependudukan, meskipun belum seluruhnya dapat dipastikan tersedia dalam kegiatan keliling di Mangunreja.
Warga Perlu Memastikan Lokasi dan Persyaratan Pelayanan
Masyarakat Kecamatan Mangunreja yang berencana memanfaatkan pelayanan akta keliling pada 13 Oktober 2026 disarankan memastikan terlebih dahulu lokasi, waktu operasional, dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
Hal ini diperlukan karena informasi agenda yang dipublikasikan belum memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya melalui nomor telepon (0265) 2353587 atau alamat email disdukcapil@tasikmalayakab.go.id.
Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berada di Jalan Sukapura Nomor III, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Informasi layanan juga dapat diakses melalui situs resmi instansi tersebut.
Pelayanan akta keliling di Mangunreja tercatat sebagai salah satu agenda Disdukcapil untuk Oktober 2026. Sampai informasi ini diperiksa, belum tersedia laporan resmi mengenai jumlah warga yang dilayani atau hasil pelaksanaan kegiatan pada 13 Oktober.
Karena itu, agenda tersebut masih diberitakan sebagai kegiatan yang dijadwalkan, bukan pelayanan yang telah dipastikan terlaksana. (NS/AS)
