Kejari Kota Tasikmalaya Tangkap Tersangka Korupsi di BPR Plat Merah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) plat merah Di Tasikmalaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Juli 2025.

Tersangka berinisial GG, seorang pegawai bagian pemasaran yang telah bekerja selama 21 tahun di BPR tersebut.

- Advertisement -

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada BPR plat merah di Kota Tasikmalaya,” kata Eka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut Eka, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka GG diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menyetorkan dana nasabah senilai Rp500 juta ke kas bank. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Awalnya, GG diminta oleh atasannya untuk mengambil uang dari salah satu bank, namun tidak disetorkan kembali. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengukur total kerugian negara secara keseluruhan.

“Penyidikan masih berjalan, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Eka.

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Saat ini, tim penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penahanan terhadap kliennya.

“Kami akan menyiapkan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami,” ujar Damas.

Ia juga membenarkan bahwa dana tersebut digunakan oleh kliennya untuk keperluan bisnis online. Namun, usaha itu justru berujung pada penipuan yang menyebabkan kerugian.

“Informasi yang kami terima, uang itu digunakan untuk bisnis online, tapi klien kami malah tertipu. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Damas menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memang benar GG mengambil uang dari bank, namun tidak disetorkan sepenuhnya.

“Ada sebagian yang diserahkan, tetapi ditolak oleh kepala cabang karena jumlahnya tidak lengkap. Detailnya akan kami bahas dalam persidangan,” pungkasnya. (Lintas Priangan/AB)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

RS Mitra Idaman Minta Maaf, Dinkes Banjar Telusuri SOP Kasus Persalinan Darurat dalam Mobil

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus persalinan darurat Rini Marini, ibu...

36 Jam Dilalap Api, Kebakaran Limbah Kayu Kawalu Tasikmalaya Belum Padam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Limbah Kayu Kawalu Tasikmalaya...

Kebakaran TPA Pasir Bajing di Garut Dipadamkan, Tim SAR Brimob Diterjunkan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kebakaran TPA Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan...

Penataan Terminal Singaparna, Satpol PP Tasikmalaya Pantau Pembongkaran Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Jadwalkan Layanan Akta Keliling di Mangunreja 13 Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

JAWA BARAT

Bantuan Dedi Mulyadi Lewat WhatsApp Dipastikan Hoaks, Warga Diminta Waspada Modus Transfer Sesuai Usia

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jabar Saber Hoaks mengingatkan masyarakat...

Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih ke Sekolah dan Pesantren, Gunakan Kendaraan Taktis AWC

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Polres Purwakarta, Jawa Barat, menyalurkan bantuan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Utang Rp25 Juta Jadi Dugaan Pemicu

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap perkembangan penyidikan kasus...

Kasus Santriwati Bekasi, Pimpinan Ponpes Ditahan diduga Korban Lebih dari 10 Orang

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menahan...

Warga Cianjur Temukan Jenazah dalam Karung, Tali Melilit Leher Korban

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan...

Sindikat Pecah Kaca di Cianjur Terungkap, Kerugian Korban Rp4,1 Miliar dari 15 Lokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca...

Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja...

Pilkades 47 Desa di Cianjur Ditunda hingga November 2026, Jadwal Baru Tunggu Perbup

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur,...

Olahraga

Kategori Populer