lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati Kamis, 24 September 2026, ratusan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar aksi di depan Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (23/9/2026). Salah satu tuntutan utama mereka ialah penerbitan aturan turunan untuk melaksanakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Tasikmalaya.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu mengatur perlindungan lahan pertanian dan memerintahkan agar peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.
Aturan Pelaksana Masuk Program Perwali 2026
Ketua BEM Faperta Unsil, Alik Abidin, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan mahasiswa membawa sejumlah tuntutan terkait reforma agraria, perlindungan lahan, kondisi petani, serta pelaksanaan kebijakan LP2B. Mahasiswa meminta ketentuan dalam perda diterjemahkan menjadi aturan yang lebih operasional agar perlindungan lahan dan hak petani dapat diterapkan di lapangan.
Dokumen Pemerintah Kota Tasikmalaya menunjukkan aturan tersebut memang masih menjadi bagian dari agenda regulasi pada awal 2026. Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 100.3.3.3/Kep.16-Huk/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2026, yang ditetapkan 8 Januari 2026, mencantumkan “Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan” sebagai salah satu regulasi yang akan dibentuk. Pemrakarsanya adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Catatan itu menjadi konteks penting dalam tuntutan mahasiswa pada momentum Hari Tani Nasional tahun ini. Perda LP2B sendiri antara lain mengatur perencanaan dan penetapan lahan, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pendanaan, peran masyarakat hingga sanksi administratif.
Massa aksi juga menyoroti alih fungsi lahan dan terbatasnya lahan yang dikuasai petani. Mereka meminta kebijakan perlindungan lahan tidak berhenti pada ketentuan dalam dokumen, tetapi dilaksanakan melalui aturan dan program yang dapat diterapkan di tingkat petani.
Pemkot Rencanakan 855 Hektare LP2B
Persoalan lahan pertanian juga tercatat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Kota Tasikmalaya. RPJMD Kota Tasikmalaya 2025-2029 menyebut kawasan pertanian dalam rencana tata ruang 2025-2045 mencapai 2.762 hektare. Dari kawasan tanaman pangan seluas 1.242 hektare, pemerintah merencanakan penetapan LP2B seluas 855 hektare.
Dokumen yang sama menyebut produksi beras Kota Tasikmalaya baru memenuhi sekitar 48,8 persen dari kebutuhan penduduk. Produksi padi pada 2024 tercatat 58.675,93 ton dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah daerah dalam RPJMD mengaitkan penurunan produksi tersebut antara lain dengan alih fungsi lahan, produktivitas lahan, dan perubahan iklim.
Dalam aksi menjelang Hari Tani Nasional, mahasiswa juga meminta adanya dialog langsung dengan pemerintah daerah. Massa akhirnya ditemui Plt Asisten Daerah I Kota Tasikmalaya, Ade Hendar, sementara Wali Kota Tasikmalaya tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Aksi berlangsung hingga mahasiswa menyelesaikan penyampaian aspirasinya.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peringatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. (NS/AS)







