lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sistem ETLE Pangandaran ditargetkan memasuki tahap penindakan mulai Senin, 28 September 2026, setelah kamera yang diuji coba di kawasan Babakan, Kecamatan Pangandaran, merekam hampir 700 pelanggaran lalu lintas. Namun, konfirmasi terbaru bahwa penindakan resmi telah dimulai pada Senin pagi belum ditemukan hingga berita ini disusun.
Kamera tersebut menjadi titik awal penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Pangandaran. Selama masa uji coba, polisi belum mengirim surat konfirmasi tilang kepada pengendara yang pelanggarannya terekam.
Kamera ETLE Dipasang di Babakan
Perangkat ETLE Pangandaran dipasang di Jalan Raya Pangandaran, kawasan Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Lokasinya berada beberapa ratus meter dari traffic light Bundaran Marlin dan dipilih karena merupakan jalur arteri dengan mobilitas kendaraan keluar-masuk Pangandaran.
Pada tahap awal, baru satu titik kamera ETLE yang tersedia. Kepolisian juga merencanakan penambahan perangkat di wilayah Parigi.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran Ipda Maret Daniel pada Kamis, 24 September 2026, mengatakan kamera yang baru diaktifkan untuk uji coba sudah merekam hampir 700 pelanggaran. Pelanggaran yang terdeteksi antara lain pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, dan kendaraan tanpa kaca spion.
Perangkat juga disiapkan untuk mendeteksi pelanggaran pengemudi mobil, termasuk tidak menggunakan sabuk pengaman. Sistem menggunakan kamera untuk merekam kendaraan dan mengidentifikasi pelanggaran tanpa petugas harus menghentikan pengendara di lokasi.
Sebelum penindakan resmi berjalan, kepolisian mematangkan aspek teknis dan memberikan pelatihan kepada operator. Target yang disampaikan sebelumnya adalah aktivitas penindakan dapat dimulai pada 28 September 2026.
Pengadaan ETLE Pangandaran dari APBD 2026
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengadakan perangkat ETLE melalui APBD 2026. Informasi proyek yang dipublikasikan menyebut nilai pengadaan Rp1.299.500.000. Perangkat tersebut selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Polres Pangandaran karena kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas berada pada kepolisian.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah sebelumnya menyatakan pekerjaan ditargetkan memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) pada 28 September 2026. Setelah tahapan itu, perangkat akan diserahterimakan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas.
Jadwal tersebut perlu dibedakan dengan kepastian dimulainya penindakan. Keterangan Dinas Perhubungan sebelumnya menyebut penggunaan efektif dapat dilakukan setelah PHO dan operasional juga bergantung pada kesiapan operator Satlantas Polres Pangandaran.
Karena itu, status ETLE Pangandaran pada 28 September 2026 masih memerlukan konfirmasi terbaru dari Polres Pangandaran atau Dinas Perhubungan untuk memastikan apakah tahap PHO telah selesai dan surat konfirmasi tilang sudah mulai diterbitkan kepada pelanggar. (NS/AS)







