lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. SISGITA Kota Banjar akan dikembangkan melalui replikasi sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kota Banjar menjadi satu dari 58 pemerintah daerah yang mengikuti penandatanganan kesepakatan antardaerah dan kerja sama replikasi sistem tersebut di Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.
Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau SISGITA menggabungkan peta objek pajak milik badan pendapatan daerah dengan data bidang tanah yang dikelola kantor pertanahan. Pemerintah daerah yang mereplikasi sistem itu kemudian dapat menyesuaikannya dengan data pertanahan dan perpajakan masing-masing wilayah.
Data Pajak dan Pertanahan Dicocokkan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjelaskan, integrasi data melalui SISGITA digunakan antara lain untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara data kepemilikan tanah dan data perpajakan.
Salah satu kondisi yang dapat terdeteksi adalah ketika sertifikat tanah sudah beralih kepada pemilik baru, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Sistem juga dapat membantu menemukan perubahan kondisi objek pajak, misalnya tanah yang sebelumnya tercatat kosong tetapi kemudian telah memiliki bangunan.
Dalam SISGITA Kota Banjar, fungsi tersebut dapat diterapkan setelah sistem disesuaikan dengan karakteristik data yang dimiliki pemerintah daerah dan kantor pertanahan setempat. Namun, sumber resmi yang tersedia belum merinci jadwal implementasi penuh maupun jumlah objek pajak di Kota Banjar yang akan masuk dalam sistem.
Pemkot Tangerang Selatan menyatakan data sertifikat dapat digunakan untuk mencocokkan kembali luas bidang tanah dengan data perpajakan. Proses tersebut ditujukan untuk memperbarui informasi objek pajak sesuai kondisi dan kepemilikan terkini.
Kota Banjar Bagian dari Replikasi 58 Daerah
Daftar resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencantumkan Kota Banjar bersama puluhan pemerintah kabupaten dan kota lain yang mengikuti replikasi SISGITA. Total 58 pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dalam program tersebut.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut sistem yang telah dikembangkan akan diberikan kepada masing-masing daerah untuk kemudian disesuaikan dengan objek pajak dan bidang tanah di wilayahnya.
Penerapan SISGITA Kota Banjar belum dapat langsung diartikan sebagai kenaikan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan sendiri menyatakan masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena implementasi sistem tersebut masih berada pada tahap awal.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya di Kota Banjar akan bergantung pada proses penyesuaian data dan penerapan sistem di tingkat daerah. Informasi resmi yang tersedia saat ini belum menyebut target waktu penyelesaian proses tersebut. (NS/AS)







