lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sebanyak 61 pasangan mengikuti layanan isbat nikah Garut yang digelar secara terpadu di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat, 2 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Garut memperkirakan kuota pelayanan serupa sepanjang Oktober mencapai lebih dari 100 pasangan.
Kegiatan tersebut ditujukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat dalam administrasi negara. Pelayanan melibatkan Pemerintah Kabupaten Garut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lebih dari 200 Pasangan Difasilitasi Sepanjang 2026
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyebut pelayanan isbat nikah Garut telah menjangkau lebih dari 200 pasangan sepanjang 2026. Program tersebut, menurut dia, akan dilanjutkan.
Untuk Oktober 2026, jumlah pasangan yang diperkirakan memperoleh kuota pelayanan mencapai lebih dari 100 pasangan. Angka tersebut merupakan kuota pelayanan selama Oktober dan berbeda dengan jumlah 61 pasangan yang mengikuti layanan sidang terpadu di Banyuresmi.
Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, melaporkan peserta layanan sidang isbat nikah terpadu pada kegiatan tersebut berjumlah 61 pasangan. Isbat nikah menjadi jalur bagi pasangan untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara administratif.
Pemkab Garut juga melibatkan Disdukcapil dalam pelayanan tersebut. Setelah proses pengesahan pernikahan, pasangan dapat memperbarui dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai hasil pelayanan yang diperoleh.
Dokumen Pernikahan Berkaitan dengan Administrasi Keluarga
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan pencatatan perkawinan dibutuhkan karena ketiadaan dokumen resmi dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum bagi keluarga. Ia antara lain menyebut urusan waris dan asuransi sebagai hal yang dapat terdampak ketika status perkawinan tidak tercatat.
Menurut Pemkab Garut, isbat nikah Garut diselenggarakan untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama tetapi pernikahannya belum tercatat dalam administrasi negara. Setelah memperoleh penetapan melalui proses yang berlaku, pencatatan tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian dokumen kependudukan keluarga.
Pelayanan di Banyuresmi menjadi bagian dari program yang dijalankan pemerintah daerah bersama lembaga terkait pada 2026. Dengan lebih dari 200 pasangan telah difasilitasi sepanjang tahun dan kuota lebih dari 100 pasangan diperkirakan tersedia pada Oktober, pelayanan pencatatan perkawinan masih akan dilanjutkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. (NS/AS)







