lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Persoalan akses lahan petani Garut mengemuka dalam Seminar Publik Hari Tani Nasional 2026 di Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis, 24 September 2026. Forum yang digelar sehari sebelum berita ini tayang mempertemukan kelompok tani dengan Pemerintah Kabupaten Garut dan unsur pertanahan untuk menyampaikan persoalan agraria serta regulasi pertanian.
Forum Tani (FORTANI’26) menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Ardhy Firdian, perwakilan Kantor ATR/BPN Garut, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V, serta perwakilan petani. Pemerintah daerah menyatakan menerima masukan yang disampaikan petani dalam forum tersebut.
Akses Lahan Petani Garut Jadi Pembahasan
Forum Hari Tani tersebut tidak hanya membicarakan produksi pertanian. Persoalan akses terhadap lahan dan regulasi yang berkaitan dengan aktivitas petani menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Ardhy Firdian mengapresiasi Pesantren Ekologi Ath-Thariq dan kelompok petani yang menyampaikan masukan. Namun, informasi resmi yang tersedia belum memerinci seluruh persoalan lahan berdasarkan lokasi, luas area, maupun jumlah petani yang terdampak. Karena itu, aspirasi tersebut belum dapat diartikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan tertentu tanpa data tambahan.
Isu akses lahan petani Garut juga beririsan dengan program reforma agraria yang sedang berjalan di daerah tersebut. Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut mencatat 13.257 bidang tanah telah diredistribusikan sepanjang 2019–2025.
Untuk 2026, Kabupaten Garut memperoleh kuota redistribusi sebanyak 2.000 bidang. Kantor Pertanahan juga mencatat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah menjangkau 405.005 bidang sepanjang 2017–2025, dengan target tambahan 23.000 bidang pada 2026.
Reforma Agraria Berjalan dengan Skema Baru
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Eko Suharto sebelumnya menjelaskan pelaksanaan redistribusi tanah pada 2026 menggunakan skema baru yang mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN tertanggal 13 Januari 2026. Dalam keterangan resmi Pemkab Garut, skema tersebut berupa pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu tertentu di atas Hak Pengelolaan Lahan atas nama Bank Tanah.
Data pemerintah daerah juga menyebut 3.748 kepala keluarga telah tersentuh program penanganan akses reforma agraria selama periode 2021–2025. Program tersebut berkaitan dengan pendampingan setelah penataan aset agar lahan yang telah memperoleh kepastian hak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pembahasan akses lahan petani Garut dalam forum Hari Tani 2026 memberi ruang bagi kelompok tani untuk membawa persoalan mereka langsung kepada instansi terkait. Namun, sumber resmi yang tersedia hingga 25 September belum menyebut keputusan baru, daftar tuntutan secara terperinci, maupun tindak lanjut dengan tenggat tertentu setelah pertemuan tersebut.
Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah dan ATR/BPN terhadap aspirasi yang disampaikan petani, termasuk apabila terdapat persoalan spesifik mengenai status atau pemanfaatan lahan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut. (NS/AS)







