lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian toko bangunan Ciamis yang terjadi di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Pengungkapan kasus diumumkan Satreskrim Polres Ciamis pada Selasa, 6 Oktober 2026, sementara satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dua tersangka masing-masing berinisial IS dan AH, keduanya berusia 37 tahun dan merupakan warga Tasikmalaya. Polisi menyebut keduanya diamankan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan terkait pembobolan toko bangunan di Cipaku.
Polisi Dalami Dugaan Aksi di Sejumlah Lokasi
Kasus pencurian toko bangunan Ciamis tersebut berawal dari kejadian di sebuah toko material di Kecamatan Cipaku pada 29 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut kepolisian, pelaku masuk dengan merusak gembok sebelum mengambil sejumlah barang dari dalam toko.
Barang yang dilaporkan dibawa antara lain keramik, mesin genset, jet pump, dan glass block. Dalam pengungkapan perkara, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada satu lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, para tersangka diduga mencari sasaran dengan berpindah-pindah wilayah, mulai dari Banjar, kawasan Jawa Tengah, Kawali, hingga Cipaku.
Polisi juga menduga kelompok tersebut telah melakukan pencurian sekitar tujuh kali di Kabupaten Ciamis dan wilayah Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis. Sasaran yang disebut polisi mencakup toko, rumah kosong, hingga pompa air yang tidak dijaga. Dugaan tersebut masih merupakan hasil penyidikan kepolisian terhadap perkara yang sedang berjalan.
Satu Tersangka Masih Dicari
Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut kelompok itu terdiri atas tiga orang. Dua orang telah ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Polisi menyatakan barang hasil pencurian diduga dijual kembali. Keterangan kepolisian menyebut motif yang sementara didalami berkaitan dengan kebutuhan ekonomi para tersangka.
Dalam perkara pencurian toko bangunan Ciamis ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Proses hukum masih berjalan dan status tersangka tidak berarti kedua orang tersebut telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (NS/AS)
