lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Seperempat abad sudah usia Kota Tasikmalaya pada 17 Oktober 2026. Industri, jasa, dan perdagangan mendapat tempat terhormat dalam visi pemerintah, lengkap dengan kedudukan kota sebagai pusat perdagangan Priangan Timur. Pada usia seperempat abad, kota ini semestinya lebih fasih menunjukkan hasil daripada mengulang cita-cita.
Dalam RPJMD 2025–2029, pemerintah menetapkan visi “Tasikmalaya sebagai Kota Industri, Jasa dan Perdagangan yang Religius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan”. RKPD 2026 menyebut Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan, industri, dan jasa di Priangan Timur. Pengembangan usaha mikro serta penguatan koperasi pun menjadi bagian dari jalan yang dipilih pemerintah untuk mencapai visi tersebut.
Pemerintah sendiri yang menempatkan industri dan perdagangan di pusat agenda pembangunan. Wajar apabila warga menilai keberhasilannya dari keadaan usaha, ketertiban pasar, dan mutu pembinaan. Ukuran itu sudah tersedia dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah; publik tinggal membandingkannya dengan hasil.
Ada jarak antara kota yang dibayangkan dalam dokumen dan kota yang harus dihadapi para pelaku usaha. Jarak itu tampak dalam evaluasi kinerja 2025 pada RKPD Kota Tasikmalaya 2027, terbit pada 2026, serta hasil pemeriksaan BPK. Tujuh persoalan di dalamnya memberi alasan untuk membaca kembali predikat kota industri dan pusat perdagangan dengan lebih saksama.
1. Sektor Andalan Kota Tasikmalaya Melambat
Pertumbuhan industri pengolahan turun dari 5,46 persen pada 2024 menjadi 2,64 persen pada 2025. Pertumbuhan perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan juga melambat, dari 3,16 persen menjadi 2,06 persen. Keduanya tetap tumbuh, tetapi kecepatannya menurun.
Secara keseluruhan, ekonomi kota justru tumbuh lebih cepat, dari 5,22 persen menjadi 5,39 persen. Jadi, persoalannya spesifik: dua sektor yang ditempatkan tinggi dalam arah pembangunan belum mengikuti percepatan ekonomi kota. Perlambatan memang dipengaruhi banyak faktor. Namun, pemerintah tetap harus menjelaskan efektivitas respons dan pembinaannya.
2. Kios Tak Beroperasi Tetap Masuk Pencatatan Piutang
BPK dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025 menemukan penetapan wajib retribusi pelayanan pasar belum mempertimbangkan kios yang tidak beroperasi. LHP tertanggal 28 Mei 2026 mencatat 1.006 kios tidak digunakan: 965 tutup dan 41 rusak. Piutang terkait kios-kios tersebut mencapai Rp1.082.422.744 dan berpotensi tidak dapat ditagih.
Di Cikurubuk saja terdapat 484 kios dengan piutang terkait Rp776,23 juta. Menurut pemeriksaan, piutang dihitung dari target dalam keputusan kepala dinas dikurangi penerimaan retribusi, tanpa memperhitungkan secara memadai kondisi kios tutup atau rusak. Kondisinya pun belum didukung berita acara inventarisasi untuk dasar koreksi.
Ini menyangkut kemampuan pemerintah mengenali keadaan pasar yang dikelolanya. Pemerintah melalui kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas KUMKM Perindag menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Persetujuan itu harus dibuktikan melalui pembenahan mekanisme dan data. LHP mencantumkan rencana tindak lanjut 60 hari setelah diterima, tetapi belum menunjukkan hasil pelaksanaannya setelah pemeriksaan.
3. Piutang Membesar, Penerimaan Kios Menyusut
Piutang pelayanan pasar meningkat dari Rp3,243 miliar pada akhir 2024 menjadi Rp5,283 miliar pada akhir 2025, atau naik sekitar 62,9 persen. Piutang Rp1,082 miliar yang disoroti BPK termasuk dalam saldo tersebut, bukan tambahan di luarnya.
Sebaliknya, penerimaan retribusi kios turun dari Rp1,661 miliar menjadi Rp1,278 miliar, atau menyusut sekitar 23,06 persen. Penerimaan 2025 itu hanya mencapai 53,44 persen dari target Rp2,392 miliar, sebagaimana tercatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya 2025.
Dua arah yang berlawanan ini menuntut penjelasan tentang ketepatan target, keadaan usaha pedagang, dan ketertiban penagihan. Membesarnya angka piutang tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti keberhasilan penerimaan.
4. Capaian Sertifikasi Usaha Mikro Turun
Indikator peningkatan SDM usaha mikro yang bersertifikat turun dari 3,17 persen pada 2024 menjadi 2,41 persen pada 2025. Target 2025 sebesar 5,60 persen. Artinya, realisasi hanya sekitar 43 persen dari sasaran.
Jenis sertifikasi tidak dirinci dalam indikator tersebut. Meski demikian, arah hasilnya jelas: ukuran yang dipakai pemerintah sendiri menurun dan tertinggal dari target. Pernyataan tentang penguatan usaha mikro semestinya disertai penjelasan mengapa hasil pembinaannya justru menjauh dari sasaran.
5. Koperasi Bertambah, Pertanggungjawaban Stagnan
Koperasi aktif bertambah dari 375 pada 2024 menjadi 385 pada 2025. Namun, jumlah yang tercatat melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT tetap 115 koperasi. Proporsinya hanya sekitar 30 persen dari koperasi aktif.
Indikator peningkatan sisa hasil usaha atau SHU juga berubah dari positif 2,9 persen pada 2024 menjadi minus 0,8 persen pada 2025, padahal ditargetkan naik 5 persen. Pertambahan jumlah koperasi aktif tidak cukup untuk menyatakan pembinaan berhasil ketika pelaksanaan pertanggungjawaban stagnan dan indikator hasil usahanya memburuk.
6. Sasaran Industri Tercapai 100 Persen, Indikator Penting Tertinggal
Pada 2025, indikator peningkatan industri hanya terealisasi 5,21 persen dari target 8 persen. Indikator pemantauan dan pengawasan dibandingkan jumlah izin usaha industri yang dikeluarkan juga baru mencapai 5,47 persen dari target 16,90 persen.
Namun, dalam tabel yang sama, pencapaian sasaran pembangunan industri dalam Rencana Pembangunan Industri Kota atau RPIK dicatat sebesar 100 persen. Indikator-indikator itu mungkin mengukur hal berbeda. Justru karena itu, pemerintah wajib menjelaskan arti keberhasilan penuh tersebut dan hubungannya dengan hasil yang masih tertinggal. Angka sempurna dalam tabel tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap hasil kerja dinas.
7. Data Industri Kota Tasikmalaya Tak Sinkron
Tabel 2.137 dalam RKPD 2027 mencatat 26.070 tenaga kerja industri. Uraian di bawahnya menyebut 206.033 orang untuk jumlah perusahaan dan nilai investasi yang sama. Selisihnya 179.963 orang.
Pada halaman berikutnya, capaian indikator ketersediaan informasi industri yang lengkap, akurat, dan terkini dicatat 100 persen. Ketidaksinkronan ini belum membuktikan manipulasi, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang ketelitian penyusunan dan pemeriksaan laporan.
Ketelitian sering menjadi perkara kecil dalam penyusunan laporan, lalu menjadi perkara besar ketika laporan itu dijadikan dasar kebijakan. Selisih 179.963 orang memerlukan penjelasan yang terang, terlebih ketika pemerintah mencatat capaian penyediaan informasi tersebut sebesar 100 persen.
Tujuh catatan ini bukan vonis terhadap seluruh perjalanan 25 tahun Kota Tasikmalaya. Ini hasil yang tercatat ketika kota memasuki usia seperempat abad. Justru karena pemerintah menempatkan industri dan perdagangan sebagai identitas pembangunan, standar pertanggungjawabannya harus tinggi.
Seperempat abad adalah usia yang cukup untuk membedakan cita-cita dengan kebiasaan mengucapkannya. Dinas KUMKM Perindag dan wali kota berutang penjelasan atas tujuh persoalan ini, sekaligus perbaikan yang bisa diperiksa hasilnya. Sebab, predikat pusat industri dan perdagangan memperoleh martabatnya dari kehidupan para pelaku usaha. Jika mereka terus diminta bertahan sementara pemerintah sibuk dengan dokumen yang tak relevan, jangan-jangan yang paling maju di kota ini justru cara memuji diri sendiri. (AA)
