lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Diky Candra marah lagi.
Kali ini di Dadaha, Rabu, 7 Oktober 2026. Wakil Wali Kota Tasikmalaya itu mengaku sudah mendisposisikan undangan pembukaan shelter Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada sejumlah pejabat. Menurutnya, tidak ada yang bersedia mewakili. Ia akhirnya datang, sambil menunda keberangkatan untuk agenda di Jakarta.
Diky juga mengaku tidak dilibatkan sejak awal dalam penataan Dadaha. Karena itu, ia tidak mengetahui secara detail proses maupun regulasi yang berkaitan dengan penataan tersebut.
Datang memenuhi undangan masyarakat, tetapi tidak cukup dibekali informasi tentang urusannya.
Repot juga. Jabatan sudah wakil wali kota, menjelaskan kebijakan masih harus menebak-nebak.
Lalu ada yang menjawab pendek: namanya juga wakil, tugasnya cuma membantu, bisa dipakai, bisa tidak.
Benar. Ada pasalnya.
Tetapi membaca undang-undang jangan seperti memilih lauk prasmanan: ambil yang disukai, sisanya ditinggalkan.
Cuma Membantu?
Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menetapkan bahwa kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah. Pasal 66 ayat (1) huruf a kemudian mengatur tugas wakil untuk membantu kepala daerah.
Sampai pada kata membantu, komentar tadi memang punya dasar.
Namun, dari mana datangnya kesimpulan bahwa wakil bisa dipakai, bisa tidak?
Tugas membantu sudah ditetapkan oleh undang-undang. Menjalankannya tentu tidak semestinya bergantung pada apakah keberadaan wakil sedang disukai atau dianggap merepotkan.
Kalau kata cuma digunakan untuk mengecilkan peran itu, mari lihat dulu pekerjaan yang harus dilakukannya.
Undang-undang memberikan pekerjaan yang jelas kepada wakil: membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pekerjaan tersebut menyentuh jalannya pemerintahan. Ada keputusan yang perlu ditindaklanjuti, perangkat daerah yang perlu dikoordinasikan, dan pelayanan masyarakat yang perlu dievaluasi.
Perannya strategis.
Untuk mengerjakannya, wakil membutuhkan informasi, akses pembahasan, dan dukungan perangkat daerah. Kalau pembahasan tidak melibatkan, informasi tidak diberikan, lalu permintaan bantuan tidak direspons, ia disuruh membantu dengan apa? Ilmu kebatinan?
Menyamakan kedudukannya dengan pembantu rumah tangga pun tidak tepat. Pekerja rumah tangga juga berhak dihormati. Yang perlu dipersoalkan adalah cara pikir bahwa orang yang membantu boleh diperlakukan sesuka hati.
Terlebih jika orang itu membawa mandat pemilih.
Wakil Itu Syarat, Bukan Aksesori
Dalam mekanisme pemilihan kepala daerah langsung yang berlaku untuk Kota Tasikmalaya, calon wali kota maju bersama calon wakil wali kota.
Calon wali kota tidak bisa mendaftar sendirian, lalu berjanji akan mencari wakil kalau sudah menang.
Pasangannya harus ada sejak pencalonan.
Karena itu, keberadaan calon wakil merupakan syarat pembentukan pasangan calon. Ia ikut memenuhi jalan hukum yang memungkinkan pencalonan tersebut berlangsung. Penjelasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juga menegaskan perlunya pembagian tugas karena kepala daerah dan wakilnya dipilih secara berpasangan.
Viman Alfarizi Ramadhan maju bersama Diky Candra. Keduanya diperkenalkan kepada masyarakat, menawarkan program, dan meminta kepercayaan sebagai pasangan.
Ada legitimasi pemilih pada jabatan yang kemudian mereka duduki.
Kewenangan keduanya memang berbeda. Namun, perbedaan itu tidak membuat salah seorang boleh diperlakukan seperti pelengkap administrasi.
Justru karena dipersyaratkan sejak pencalonan, jabatan wakil patut diberi pekerjaan yang bermakna setelah pelantikan. Kalau sejak awal harus ada, mengapa setelah menang perannya boleh dianggap seadanya?
Tidak cukup mesra di baliho. Hubungan kerjanya juga harus diurus.
Baliho sudah diturunkan. Masa kebersamaannya ikut dilipat?
Bekal Diky Bukan Recehan
Diky juga membawa bekal elektoral yang tercatat dalam pemberitaan survei.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan survei pada 9–13 September 2024. Dalam pemberitaan tvOnenews tanggal 20 September 2024, elektabilitas personal Diky disebut mencapai 53,6 persen. Peneliti Muhammad Khotib menyatakan popularitas dan elektabilitas personal Diky mengungguli calon wakil wali kota lainnya. Ia juga menilai keberadaan Diky mendongkrak posisi Viman secara signifikan.
Survei tersebut melibatkan 440 responden melalui wawancara tatap muka, dengan margin kesalahan 4,8 persen.
Angka itu bukan persentase suara kemenangan yang seluruhnya disumbangkan Diky. Suara resmi diberikan kepada pasangan; kontribusi masing-masing tidak bisa dibelah begitu saja.
Namun, penilaian peneliti tersebut menunjukkan bahwa Diky memiliki daya tarik politik yang diperhitungkan.
Ia membawa kredibilitas, pengenalan publik, dan potensi dukungan yang membantu pasangan tersebut bersaing.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Diky ikut membantu sebelum Viman menjadi wali kota. Kehadirannya dinilai membantu menarik dukungan ketika kekuasaan masih harus diperjuangkan.
Maka, secara etika politik, bantuan itu patut diingat setelah kemenangan. Penghargaan tidak harus berupa pujian setiap pagi. Cukup diwujudkan dalam pembagian tugas yang jelas, komunikasi yang layak, dan ruang untuk bekerja.
Jangan sampai ketika kampanye, “Ayo, Kang Diky!”
Setelah menang, “Nanti dulu, Kang Diky.”
Meminta orang ikut meyakinkan pemilih, lalu mengabaikan pendapatnya setelah terpilih, tentu akan mengusik martabat hubungan kerja itu sendiri.
Kecewanya yang Berulang
Kekecewaan Diky ini bukan yang pertama.
Pada 4 Desember 2025, ia mengunggah status WhatsApp tentang prajurit yang kebingungan karena tujuan perang dan perintah tidak jelas. Lintas Priangan memberitakannya sehari kemudian. Sejumlah sumber mengaitkan status tersebut dengan persoalan komunikasi internal pemerintah kota. Namun, dugaan bahwa pesan itu ditujukan kepada Viman belum merupakan penegasan langsung Diky.
Pada 13 Februari 2026, Diky kembali menyampaikan kekesalan terkait benturan agenda. Lintas Priangan memberitakan adanya agenda baru yang disebut dijadwalkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
Lalu, pada 5 Oktober 2026, ia mengaku tidak dilibatkan sejak awal dalam penataan Dadaha. Saat itu, Diky masih mengatakan tidak mempersoalkannya karena merupakan hak wali kota.
Dua hari kemudian, ia marah karena disposisi yang menurutnya tidak direspons dan mengaku merasa bekerja sendiri.
Desember muncul keluhan. Februari terdengar kekesalan. Oktober marah lagi.
Kalau kejadian terus berulang, masa cukup disebut miskomunikasi, lalu semua boleh pulang dengan perasaan tidak bersalah?
Pemerintah kota perlu menjelaskan apa yang sudah dibenahi. Siapa yang menerima disposisi Diky? Apa responsnya? Bagaimana pembagian tugas wali kota dan wakilnya? Mengapa Diky mengaku tidak dilibatkan dalam penataan Dadaha?
Nama penerima disposisi belum diketahui. Karena itu, ketidakhadiran seorang pejabat tidak bisa langsung dianggap sebagai penolakan terhadap Diky.
Tetapi ketidakjelasan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan keluhannya menggantung.
Di sini dibutuhkan kedewasaan: kesediaan mendengar, memeriksa apa yang terjadi, dan memperbaiki hubungan kerja tanpa sibuk menyelamatkan gengsi masing-masing.
Diky tentu tetap perlu menjaga cara menyampaikan kemarahan. Namun, jangan hanya sibuk mengecilkan volume suaranya.
Nanti yang berhasil cuma membuat ruangan lebih sunyi. Penyebab kemarahannya tetap tinggal di sana.
Membantu, Lalu Dianggap Mengganggu?
Pasal 66 ayat (3) menetapkan bahwa wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam pelaksanaan tugas. Kedudukan tersebut harus dihormati, sebagaimana tugas wakil yang diberikan undang-undang juga harus dapat dijalankan.
Elektabilitas tinggi tidak memberi Diky hak untuk mengambil seluruh keputusan Viman. Sebaliknya, kewenangan wali kota tidak semestinya membuat tugas wakil kehilangan arti.
Keduanya perlu menjaga amanah yang diterima sebagai pasangan.
Warga tidak memilih mereka untuk menyaksikan siapa yang paling berkuasa di ruang rapat. Warga membutuhkan pemerintahan yang bekerja: persoalan pedagang memperoleh kepastian, perangkat daerah memahami tugas, dan kebijakan dapat dijelaskan tanpa saling menunggu.
Peran wakil yang kuat dapat membantu wali kota melihat persoalan lebih lengkap. Pengalaman, jaringan, dan kedekatannya dengan masyarakat bisa digunakan untuk memperbaiki keputusan.
Menyia-nyiakan kemampuan itu juga berarti menyia-nyiakan kesempatan pemerintah kota bekerja lebih baik.
Jadi, Diky Candra itu cuma pembantu?
Ia dipersyaratkan ketika pencalonan. Bekal elektoralnya diperhitungkan ketika mencari dukungan. Tugasnya ditetapkan dalam undang-undang.
Sulit memahami mengapa sesudah itu perannya boleh dianggap remeh.
Kalau memang ingin dibantu, berikan informasi. Jelaskan pembagian tugas. Dengarkan pendapatnya. Pastikan perangkat daerah mendukung pelaksanaan pekerjaannya.
Dulu namanya dipasang untuk mengundang suara. Sekarang, ketika ia bersuara, masa dianggap mengganggu suasana?
